TIMIKA,CARTENZNEWS.com – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 10 tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Publik Mimika (RPM) yang ditetapkan di Timika tanggal 29 November 2012, akhirnya ditindaklanjuti dengan pembahasan tentang pengaktifan kembali LPPL RPM dengan pembentukan dewan pengawas (Dewas).
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat yang dipimpin oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob di ruang rapat lantai tiga gedung A, Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Rapat itu diikuti Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mimika, Hilar H. Limbong Allo, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Mimika, Muhammad Jambia Wadan Sao, S.H. dan staf, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta kepala bidang, kepala seksi dan staf Diskominfo.
Hadir juga Vice President Community Relations and Human Rights, PT. Freeport Indonesia, Arnold B. Kayame, Vice President Community Development PT. Freeport Indonesia, Nathan Kum, dan Anggota Pengawas Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) dari PT Freeport Indonesia, Samuel Rorimpandey.
Sementara peserta rapat lainnya dari pihak YPMAK yakni, Direktur YPMAK, Vebian Magal, Sekretaris YPMAK, Johana Saidui, Kepala Divisi Humas, Fransiskus Wanmang, Staf Khusus Kemitraan, Thobias Maturbongs, Konsultan, David Alex Siahainenia serta staf YPMAK lainnya.
Mengawali rapat, Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menyampaikan permintaan maaf karena sejak ditetapkan 10 tahun lalu, Perda LPPL RPM belum ada tindak lanjut.
Menurutnya setelah ada Perda, harusnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati/Kepala Daerah, kemudian ada Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai Dewas LPPL RPM dan ada direksi yang SK-nya diatur oleh Dewas, serta perjanjian kerja sama yang membahas hak dan kewajiban masing-masing.
Dewas LPPL RPM sendiri terdiri dari tiga unsur, yakni pemerintah, masyarakat, dalam hal ini diwakili oleh YPMAK serta praktisi penyiaran.
“Hari ini kita akan membicarakan siapa saja yang menjadi Dewan Pengawas. Dengan demikian, persyaratan administrasi yakni struktur organisasi sudah terpenuhi. Kemudian Dewan Pengawas menyusun direksi dan organisasi LPPL RPM. Dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama,” tegas John.
Ia mengarakan karena belum lengkapnya persyaratan administrasi LPPL RPM dengan tidak adanya Dewas, membuat LPPL RPM belum memiliki izin penyelenggaraan penyiaran dan sudah mendapat peringatan hingga tiga kali dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua, sehingga berujung penyegelan serta penyitaan peralatan radio oleh Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Jayapura pada 27 Juli 2022.
Dari hasil rapat disepakati Dewas terdiri dari satu unsur pemerintah daerah diwakili ex officio sekretaris daerah sebagai ketua. Sementara satu orang dari unsur masyarakat yang diwakili oleh YPMAK, ditunjuk ex officio Ketua Pengurus (Direktur) YPMAK. Sedangkan satu orang dari praktisi penyiaran di Mimika dan Papua yakni David Alex Siahainenia. Dewan Pengawas diangkat dengan periode lima tahun.
Selain itu, dibahas pula sumber pendanaan LPPL RPM berasal dari APBD Mimika melalui pengajuan Dinas Kominfo, serta donasi publik dari PT. Freeport Indonesia yang penyalurannya melalui YPMAK.
Sementara untuk pembahasan direksi sebanyak empat orang, yakni dua orang dari unsur pemerintah daerah dan dua orang dari YPMAK, akan diatur oleh dewan pengawas dan tim teknis dari pihak pemerintah daerah yaitu dari Diskominfo, Bappeda, BPKAD dan Bagian Hukum Setda Mimika serta dari YPMAK.
Selanjutnya Johannes menegaskan komposisi siaran LPPL RPM harus memenuhi standar yakni siaran berita 10 persen, siaran informasi 10 persen, siaran pendidikan dan kebudayaan 10 persen, siaran keagamaan 10 persen, siaran hiburan 25 persen, siaran iklan pemerintah daerah 15 persen dan siaran iklan layanan masyarakat 20 persen. Selain itu harus ada evaluasi kinerja LPPL minimal setiap tahun.
Untuk itu setelah Dewas disepakati, Diskominfo Mimika menyerahkan surat ke KPID Papua terkait pengajuan izin penyelenggaraan penyiaran agar LPPL RPM bisa beroperasi kembali, juga ke Balmon untuk meminta kembali peralatan penyiaran LPPL RPM yang disita.
“Setelah pembentukan Dewas LPPL RPM, diharapkan RPM dapat segera aktif kembali dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat di pegunungan, pedalaman hingga pesisir, dengan jangkauan yang semakin luas melalui live streaming yang bisa didengar bukan saja di Papua Tengah, namun hingga seluruh Indonesia,” kata Johannes.
Semantara itu Vice President Community Relations and Human Rights, PT Freeport Indoneska, Arnold Kayame dan Vice President Community Development PT Freepport Indonesia, Nathan Kum menyatakan harapan agar perusahaan dan pemerintah tidak berjalan sendiri-sendiri, namun dapat bersinergi untuk melayani masyarakat dalam banyak bidang.
Pada kesempatan tersebut, pihak YPMAK melalui Direktur Vebian Magal menyatakan apresiasi kepada Pemkab Mimika karena selama 10 tahun ditunggu akhirnya Perda tersebut ditindaklanjuti, mengingat pentingnya penyiaran sebagai sarana informasi, komunikasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Selama 10 tahun RPM mengalami kesulitan karena tidak pernah duduk bersama seperti ini, padahal kami juga melayani masyarakat yang sama. Dengan sinkronisasi di banyak bidang, bukan hanya radio, antara YPMAK dengan Pemkab Mimika, maka pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal,” ucapnya.
Wartawan: Maia
Editor: Yosefina