TIMIKA, CARTENZEWS.com-Warga Kabupaten Mimika memadati Bandara Internasional Mozes Kilangin Timika, Jumat (28/4/2022) menyambut kedatangan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos., MM dari Jayapura.
Sebagian warga menggunakan pakaian adat Papua memainkan alat musik tifa dan sebagian warga menari dan menyanyi lagu “Itu Bukan Ko Punya,”.
Begitu Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob tiba di pintu keluar Bandara sekitar Pukul 13.39 WIT, disambut dengan sorakan bahagia warga.
Rombongan dari Jayapura bersama warga yang menunggu di Timika kemudian menuju ke kediaman Johannes Rettob di Jalan Hasanuddin.
Saat tiba di kediaman pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika ini disambut keluarga dengan musik dan tarian dari Kepulauan Kei.
Setelah itu semuanya masuk ke dalam rumah dan diadakan ibadah syukur yang dimpimpin Pastor Paroki Santo Stefanus Sempan Timika, Pastor Maxi Dora, OFM kemudian dilanjutkan dengan makan siang bersama.
Pada kesempatan itu perwakilan dari Kerukunan Biak Numfor Kabupaten Mimika menyerahkan dua piring adat sebagai tanda kasih yang diterima langsung oleh Johannes Rettob dan istri Ny. Susi Rettob.
Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Suku Kamoro (Lemasko) Gregorius Okoare mengucapkan terima kasih kepada warga Mimika yang bersedia hadir menjemput kedatangan Plt Bupati Mimika.
“Kita dari lembaga adat memberikan apresiasi yang luar biasa dan berterima kasih pada semua pihak,” ungkap pria yang biasa disapa Gery ini.
Dia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan doa dan dukungan pada Plt. Bupati Mimika untuk memimpin daerah ini lebih baik lagi ke depan.
Untuk diketahui penjemputan yang meriah itu sebagai tanda sukacita usai Majelis Hakim Pengadilan PN Jayapura yang diketuai Marco Erari SH, MH, dalam amar putusan sela, Kamis (27/4) menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dengan terdakwa Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvy Herawaty. Majelis hakim menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat. Sehingga Johannes Rettob terbebas dari jeratan hukum pidana.
Wartawan/Editor: Yosefina