TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito menjelaskan alasan ia dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mimika bukan pelaksana harian (Plh).
Ia mengatakan kalau dipermasalahkan kenapa langsung Pj tidak Plh, ini selalu dibandingkan dengan Papua induk. Provinsi Papua waktu itu Gubernur Non Aktif Lukas Enembe statusnya tersangka, berarti harus menunjuk Plh untuk pelaksana harian, yang saat itu adalah Sekda Defenitif Provinsi Papua. Kalau di Mimika diketahui Bupati Non Aktif, Eltinus Omaleng waktu itu statusnya juga tersangka KPK kemudian digantikan Wakil Bupati menjadi Plt Bupati. Sementara saat Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dinyatakan menjadi terdakwa, berarti harus diberhentikan sementara. Berarti urusan keuangan, urusan pemerintahan semuanya jadi berhenti.
“Diberhentikan sementara berarti urusan keuangan, urusan pemerintahan semuanya itukan stag jadinya. Kalau kita cuma menunjuk Plh tugasnya terbatas maka ditunjuklah Pj berdasarkan Undang-Undang juga,” terangnya kepada awak media usai rapat dengan Pj Gubernus Papua Tengah, Ribka Haluk, Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, sejumlah pimpinan OPD, Pimpinan TNI-Polri dan pimpinan sejumlah instansi di Mimika di salah satu hotel di Jalan Cenderawasih SP2, Senin (26/6/2023).
Menurutnya saat itu jika mau menunjuk Pj Sekda Mimika menjadi Pj Bupati Mimika, status Sekda belum defenitif dan itu tidak sesuai aturan.
“Itu kalau kita bicara tentang kenapa Plh kenapa Pj itu yang mendasari yang jelas itu semua ada diaturan. Nanti saya press release Kemendagri ke bapak ibu sekalian, itu semua menjawab pertanyaan yang selama ini dipermasalahkan, baik status Pj,emberhentian sementara, kenapa harus orang dari pusat. Itu dipertanyakan oleh banyak orang,” katanya.
Ia juga menjelaskan masyarakat tidak perlu bingung siapa Bupati Mimika sebenarnya, karena perlu diketahui bersama bawah untuk urusan kepala daerah baik gubernur, bupati, walikota itu semua mengacu kepada Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 “ Saat ini kita sudah punya bupati yang resmi yang dilantik Pj Gubernur Papua Tengah, kebetulan saya sendiri ditunjuk dari pusat sebagai Pj Bupati Mimika untuk menggantikan sementara Pak Johannes Rettob yang tersandung masalah,” jelas Valentinus.
Dia mengatakan Johannes Rettob diangkat menjadi Wakil Bupati Mimika dan Plt Bupati Mimika menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di dalam Undang- Undang tersebut juga mengatur tentang pemberhentian sementara bilamana kepala daerah teregister sebagai terdakwa di pengadilan. “Itu jelas aturannya. Pemerintah pusat secara tegas tidak membeda-bedakan kepala daerah manapun. itu jelas, tegas,” ucapnya.
Wartawan/Editor: Yosefina