TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Semua tempat penjualan Minuman Keras (Miras) dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Mimika ditutup mulai hari ini, Rabu (20/11/2024) tujuh hari jelang Pungut Hitung Suara (Tungsura) Pilkada 2024 sampai 14 hari setelah Tungsura.
Hal ini disampaikan Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha saat ditemui CARTENZNEWS.com di Kantor Bawaslu Mimika, usai Apel Siaga, Rabu (20/11/2024).
Ia mengatakan penutupan tempat penjualan Miras dan THM ini berdasarkan Surat dari Polda Papua.
“Kita lakukan ini untuk menjaga Kamtibmas. Karena kita tahu di Tanah Papua banyak gangguan Kamtibas berawal dari mengonsumsi minuman keras,” ujarnya.
Sementara itu kepada seluruh masyarakat Mimika dia berpesan untuk jaga Kamtibmas, dengan menertibkan diri sendiri.
“Kita polisi hanya bisa membantu menjaga, Kamtibmas itu mulai dari diri sendiri. Hindari minuman keras,” pesannya.
Wartawan/Editor: Yosefina