TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Gebrakan penataan dan penertiban Pasar Sentral Timika terus dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika. Di akhir tahun ini, Disperindag selaku pengelola pasar berupaya menertibkan dan menata pasar yang berlokasi di Jalan Hasanuddin ini.
Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba, St., MT dalam siaran pers yang diterima CARTENZNEWS.com, Rabu (27/12/2023) mengatakan kegiatan ini sudah pernah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya, dan tindakan tegas diupayakan untuk segera mengisi dan memfungsikan lokasi Block A1 dan Block A2.
Menurutnya selama ini banyak lapak tidak ditempati pedagang. Mereka beralasan kondisi pasar sentral sepi pembeli. Oleh karena itu lapak-lapak tersebut harus difungsikan lagi supaya membangkitkan semangat pembeli dan penjual serta menggairahkan roda ekonomi di Pasar Sentral.
Seruan untuk menempati lapak di dua gedung besar di pasar terbesar di Timika ini selalu disampaikan kepada pedagang bukan saja di tahun ini, tapi sudah di tahun-tahun sebelumnya. Namun sampai saat ini masih belum ditempati.
Sehingga, ia menegaskan bahwa batas waktu yang diberikan kepada pedagang untuk menempati lapak-lapak tersebut sampai dengan tanggal 1 Januari 2024. “Apabila tidak ditempati, maka Pemkab Mimika akan mengambil alih fungsi lapak-lapak tersebut dan akan diberikan kepada calon pedagang lain yang ingin berjualan,” ungkapnya dalam siaran pers itu
Dikatakan lapak tersebut tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Apabila sudah terjadi, segera laporkan kepada Pemkab dalam hal ini Disperindag untuk ditindaklanjuti.
Sebanyak 64 lapak yang terletak di lantai dua dan sebanyak 40 lapak di lantai satu. Sebagian besar masih kosong. Hanya ada beberapa unit yang sudah terisi. Sebagian lapak dalam keadaan terkunci dan tidak difungsikan
Data yang dihimpun di lapangan, terdapat 35 lapak yang kosong di Block A1. Sementara itu sebanyak 14 pedagang pakaian bekas (cakar bongkar) yang tidak mempunyai lapak untuk berjualan.
Rencananya pengalihan fungsi dan sewa kepemilikan akan diatur selanjutnya.
Wartawan/Editor: Yosefina