TIMIKA, CARTENZNEWS.com – Terkait rencana pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika akan mengajukan surat permohonan rekomendasi rumah sakit kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabuapaten Mimika.
“Setelah kami ajukan permohonan, Dinkes akan rekomendasikan tiga rumah sakit. Dari tiga rumah sakit yang direkomendasikan itu akan diplenokan untuk menetapkan rumah sakit mana yang akan ditunjuk.”
Jelas Koordinator Divisi Hukum, KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kiaruma saat diwawancarai di salah satu hotel, di Jalan Budi Utomo, Timika, Senin (12/8/2024).
Ia menjelaskan tiga rumah sakit itu bisa di rumah sakit TNI, rumah sakit yang dikelolah oleh pemerintah ddaerah, dan bisa juga rumah sakit swasta.
Setelah rekomendasi keluar KPU akan melakukan verifikasi dan diplenokan.
“Dari tiga rumah sakit yang direkomendasikan itu, KPU akan tunjuk satu saja,” ucapnya.
Selain itu, direktur rumah sakit yang ditunjuk nanti membentuk tim pemerikasa kesehatan.
“Terkait dengan pemeriksa kesehatan sampai dengan kesimpulan itu wewenangnya di rumah sakit, bukan lagi wewenang KPU,” jelasnya .
Untuk diketahui pemerikasanan kesehatan, akan dimulai pada tanggal 27 Agustus – 2 September 2024.
Wartawan/Editor: Yosefina