TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Terkait demo massa di Kejati Papua di Jayapura pada tanggal 8 Agustus 2024 lalu yang menuntut Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan juga sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Program Pascasarjana UKI, Prof Dr Mompang Lycurgus Panggabean SH., M.Hum menjelaskan bisa disebut TPPU jika ada tindak pidana asal. “Kalau tindak pidana asal tidak terbukti, bagaimana bisa dikatakan ada TPPU? katanya saat dihubungi CARTENZNEWS.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/8/2024).
Kemudian terkait tindakan pendemo, menurut dia jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, aparat penegak hukum bisa menindak mereka.
Sementara itu Praktisi Hukum, Abubakar Refra mengatakakan tindakan massa yang melakukan demo merupakan dinamika masyarakat. “Biarkan saja itu dinamika Masyarakat. Kalau demo demo seperti itu nanti bisa juga diajukan sebagai fitnah kalau dianggap itu melakukan fitnah kepada Pak Rettob. Bisa dilaporkan kembali,” ucapnya.
Wartawan/Editor: Yosefina