TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob sudah terbukti tidak bersalah dalam dugaan kasus korupsi pengadan pesawat terbang milik Pemkab Mimika, berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang menyatakan pria yang akrab disapa John ini bebas murni pada Selasa (17/10/2023).
Untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa ia benar-benar tidak melakukan tindak pidana korupsi, setiap persidangan selalu disiarkan secara langsung agar masyarakat bisa menyaksikan semua jalannya persidangan dengan jelas dan transparan.
“Saya minta setiap kali sidang, jalannya persidangan disiarkan secara langsung agar masyarakat bisa menilai. Saya transparan tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat bisa langsung menyaksikan keputusan itu berasal dari fakta persidangan. Kalau dalam fakta persidangan saya tidak bersalah maka saya diputuskan tidak bersalah. Ini juga memberikan efek terhadap proses peradilan secara keseluruhan,” ungkap John ketika ditemui CARTENZNEWS.com di kediamannya, Kamis (19/10/2023).
John mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Mimika yang selama ini mendampinginya dan mendukungnya dalam semua proses persidangan dengan caranya masing-masing.
“Mereka datang ke pengadilan dengan caranya masing-masing, biaya masing-masing dan tentunya saya punya beban moril untuk ini. Saya merasa bahwa masyarakat di sini mencintai saya. Dengan melihat siaran lngsung persidangan, saya yakin masyarakat juga tahu bahwa saya dizalimi melalui kasus ini,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Johannes mengatakan ia sudah mengampuni pihak-pihak yang menzaliminya.
“Saya sudah mengampuni,” ungkap John.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Mimika yang telah memberikan perhatian dan dukungan doa.
Ia mengaku didoakan sejumlah ulama, pastor dan pendeta. Ia juga didoakan oleh Kardinal Ignasius Suharyo, para Uskup di NTT dan di Papua. Para pemuka agama ini selalu menyempatkan diri menyaksikan siaran langsung.
“Mereka mendoakan saya saat misa, dan mengirimkan pesan-pesan dukungan. Bapak Kardinal WA saya begini Bapak John kami doakan semoga hakim tetap memberikan keadilan. Itu luar biasa. Terima kasih untuk semua doa, dukungan, berkat dan cinta kasih,” ucapnya.
John juga menceritakaan perjalanan proses hukum atas dugaan kasus korupsi yang dituduhkan padanya.
Kasus dugaan korupsi pesawat Pemkab Mimika ini sudah dilaporkan ke KPK pada Tahun 2017 lalu, saat ia mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati Mimika, kemudian diperiksa KPK sampai Tahun 2019, namun tuduhan itu tidak terbukti.
Ia kembali dilaporkan ke Polda Papua oleh kelompok lain pada Tahun 2020, saat itu ia sudah menjabat sebagai Wakil Bupati, namun Polda Papua tidak melanjutkan pemeriksaan laporan itu karena sebelumnya John sudah diperiksa KPK.
Tahun 2021 ia kembali dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua di Jayapura, namun pihak Kejati juga tidak melanjukan pemeriksaan laporan itu, karena pernah diperiksa KPK.
Tapi pada Tahun 2022 ia dilaporkan kembali ke Kejati Papua dan Polda Papua.
Untuk Polda Papua dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum, namun oleh Polda Papua penyidikan dihentikan. Akan tetapi Tahun 2022 Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan John sebagai tersangka dan selanjutnya sebagai terdakwa.
Pada Bulan Maret 2023 kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan, pihaknya sempat melawan dengan pra peradilan. Tapi pra peradilan digugurkan karena kasusnya dilimpahkan oleh kejaksaan berdasarkan peraturan Mahkama Konstitusi.
Setelah itu masuk pada sidang pokok perkara. Dalam sidang itu, dakwaan dari Kejati Papua ditolak, sehingga John dinyatakan bebas.
Sesudah itu pihak Kejati Papua memasukan kembali kasus itu di Pengadilan dengan alasan melakuka perbaikan dan lanjut ke sidang proses pokok perkara. Dalam sidang pokok perkara, persidangan mulai Bulan Juli sampai Oktober, kemudian pada Selasa (17/10/2023) ia bersama Silvi Herawati dinyatakan bebas murni.
Sementara untuk kembali melanjutkan tugasnya sebagai Wakil Bupati Mimika, John masih menuunggu surat dari pihak Kemandagri RI yang secara aturan tidak boleh lewat dari 30 hari.
Wartawan/Editor: Yosefina