TIMIKA, CARTENZNEWS.com– Mengawali Tahun 2024, Pejabat Karantina Papua Tengah, Wilayah Kerja (Wilker) Pelabuhan Amamapare melakukan tindakan penolakan terhadap enam box benih sayuran asal Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, Senin (01/01).
Penolakan ini dilakukan setelah melewati masa penahanan sejak ditahan pada Bulan Desember 2023. Berawal dari informasi yang diterima petugas saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan pemasukan media pembawa berupa buah dan sayuran di Warehouse milik PT.MPP
“pada saat pemeriksaan ditemukan dua box benih tomat, satu box benih bawang merah, satu box benih mentimun, satu box benih seledri, dan satu box benih bayam yang tidak disertai sertifikat karantina”, ungkap Louissa Petronela Wacano dalam rilis yang diterima CARTENZNEWS.com, Selasa (2/1/2024).
Penahanan dan penolakan dilakukan karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 35 yang menegaskan bahwa, setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain dalam wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) wajib melampirkan sertifikat.
Kepala Karantina Pertanian Timika, Ferdi, ditempat terpisah menegaskan, kepada seluruh pejabat Karantina Pertanian Timika pada semua wilayah kerja untuk menjalankan tindakan karantina sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 dan Standar Operasional Prosedur (SOP), sebagai upaya penegakan patuh karantina di wilayah Provinsi Papua Tengah.
Wartawan/Editor: Yosefina