TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Dalam Tahun 2023 ini sebanyak delapan anak di Kabupaten Mimika mengalami kekerasan seksual. Hal ini disampaikan Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB (P3AP2KB) Kabupaten Mimika, Hermina Imbiri ketika ditemui wartawan di sela-sela kegiatan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak, Narkoba dan Pencegahan serta Pemulihan Mental Anak yang digelar di SMP Negeri Lima, di Kelurahan Wonosari Jaya SP4, Senin (22/5/2023).
Selain kekerasan seksual ada juga kekerasan lainnya pada anak, baik kekerasan fisik maupun psikis. “Tahun ini kita tangani 18 kasus kekerasan pada anak, dari 18 ini delapan kasus diantaranya khusus kekerasan seksual, salah satunya masih dalam visum. Kasus kekerasan lainnya itu seperti penelantaran anak, anak berhadapan dengan hukum dan lainnya” ujar Hermina.
Dikatakan pihaknya bekerja sama dengan kepolisian dan rumah sakit dalam penanganan kasus kekerasan pada anak. Bagian yang menjadi tanggungjawab Dinas P3AP2KB adalah memberikan pendampingan secara psikologi serta mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum, agar bisa mendapatkan hak-haknya seperti hak kebebasan dan pendidikan.
“Seperti yang sudah kami lakukan ada anak dibawa umur yang terjerat hukum pidana kasus Narkoba kami dampingi sampai dia bisa ikut ujian,” tuturnya.
Menurutnya anak ketika menghadapi kekerasan cenderung takut melapor ke orangtua sehingga orangtua terutama ibu harus mampu menjadi sahabat anak agar anak bisa menceritakan apa saja yang dialaminya termasuk kekerasan yang ia hadapi.
“Kalau anak-anak mengalamai kekerasan lalu dipendam itu akan membuat mereka trauma, dampaknya bisa fatal. Kita pernah tangani ada anak sampai bunuh diri,” ungkapnya.
Dikatakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak, Narkoba dan Pencegahan serta Pemulihan Mental Anak, sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada anak bahwa jika mengalami kekerasan harus melapor kepada orangtua, guru, keluarga lainnya atau ke pihak yang berwajib. Selain di SMP Negeri 5, kegiatan itu akan dilakukan juga di SMP YPPK Bernadus, SMP Yapis dan SMA Amamapare. Selain bekerja sama dengan pihak sekolah, Dinas P3AP2KB juga menggandeng Lebaga Anti Narkoba untuk menjelasakan tentang bahaya menggunakan Narkoba. “Kita lalukan di empat sekolah. Kalau di SMP Negeri Lima ini pesertanya kelas tujuh dan delapan,” pungkasnya.
Sementara itu Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Setda Mimika, Maria Rettob dalam sambutannya pada kegiatan yang didanai dana otonomi khusus Tahun Anggaran 2023 ini menjelaskan, upaya perlindungan anak berkaitan dengan kekerasan pada anak dilakukan dengan pendekatan kesehatan pada masyarakat yaitu melalui usaha promotif, preventif, diagnosis, kuratif dan rehabilitatif.
selain itu juga upaya untuk mengedukasi dapat dilakukan oleh orang tua, guru sebagai pendidik, masyarakat dan pemerintah terutama orangtua.
“Para orangtua seharusnya lebih memperhatikan kehidupan anaknya, orangtua dituntut mendidik dan memberikan kasih sayang kepada anak. Seorang anak perlu mendapat pengasuhan yang baik, mendapatkan pendidikan yang baik, nafkah sandang, pangan dan papan yang baik,” ujarnya.
Dikatakan, seperti apapun kondisnya seorang anak tidak wajib menafkahi dirinya sendiri sehingga ia harus kehilangan hak-haknya sebagai anak karena harus membanting tulang untuk menghidupi diri bahkan keluarga.
Peran seorang guru juga sangat penting, guru dituntut untuk menyadari bahwa pendidikan di negara ini bukan saja membuat anak pandai dan pintar namun juga memiliki menatal yang baik.
“Dalam memahami kondisi anak sangat diperlukan guru bersikap arif, bijaksana dan toleransi. Idealnya seorang guru mengenal betul pribadi peserta didik termasuk status sosial orang tua murid sehingga ia dapat bertindak dan bersikap bijak,” pesannya.
Mantan Kepala Dinas P3AP2KB ini juga berpesan kepada peserta kegiatan ini mengikuti dengan baik setiap materi yang diberikan agar dapat menambah wawasan dan membuka pola pikir tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. Peserta juga diminta menyebarkan informasi yang didapatkan kepada keluarga dan lingkungan sekitar tempat tinggal, agar tidak terjadi lagi kekerasan dan pelanggaran hak anak.
“Jadi adik-adik yang sudah dapat informasi ini sampaikan ke teman-teman lain dan keluarga terutama orangtua,” pesannya.
Wartawan/Editor: Yosefina