TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 Tahun 2024, tentang jadwal pelaksanana Pilkada, tahapan kampanye akan dilakukan pada 25 september sampai tanggal 23 November.
Kemudian terkait lokasi dan jadwal kampanye tiga Paslon yakni Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL), Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi (MP3) dan Alex Omaleng-Yusuf Rombe (Aiye), akan dirundingkan bersama pihak KPU dan Bawaslu Mimika.
“Lokasi kampanye dan jadwal setiap Paslon belum ditetapkan. Tadi kami sudah sampaikan akan duduk bersama dengan Paslon dengan Bawaslu, kemudian kami rumuskan bersama baru kami akan tetapkan paling lama tanggal 24 September,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma di Kantor KPU Mimika, Minggu (22/9/2024).
Ditegaskan kampanye tidak boleh dilakukan di rumah ibadah, rumah sakit dan sekolah.
“Jadi pemasangan baliho calon tidak boleh dilakukan di rumah sakit, sekolah tempat ibadah. Di pagarnya saja juga tidak boleh,” tegasnya. (Red)