TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) akan menggelar Sidang Pokok Perkara Sengketa Pilkada Mimika pada Selasa 11 Januari 2024.
Hal in diketahui dari Surat Panggilan Sidang kepada pihak terkait dengan Nomor Surat 227/Sid.Pem/PHPau.BUP/PAN.MK/02/2025.
Dalam surat itu disampaikan bahwa Panitera Mahkamah Konstitusi, atas perintah Hakim Konstitusi dan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 3/2024), dengan ini menyampaikan pemberitahuan pemeriksaan persidangan dalam perkara yang diajukan Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika. Selanjutnya disebut sebagai Termohon.
Perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada hari Jum`at tanggal 03 Januari 2025 pukul 14:00 WIB, agar menghadiri Sidang Panel Mahkamah Konstitusi yang akan diselenggarakan pada, hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025, waktu Pukul 08:00 WIB di Ruang Sidang Gd. MKRI 1 Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa acara dalam persidangan itu adalah Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan).
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma Ladoangin ketika dihubungi CARTENZNEWS.com, Kamis (6/2/2025) mengatakan pihakny telah menyiapkan alat bukti D hasil dan C hasil untuk 12 distrik yang didalilkan oleh pemohon.
“Kami siapkan semua, kami berusaha melakukan yang terbaik adalah mempertahankan apa yang sudah kita tetapkan. Dokumen kami lengkap, kami juga siapkan saksi, siapkan diri,” ungkap Hiro.
Terkait saksi yang dihadirkan Hironimus mengatakan sedang berdiskusi dengan kuasa hukum.
“Pada pembicaraan awal kami akan hadirkan tiga saksi dan satu ahli, tapi kita sedang berdiskusi kita perlu satu ahli atau empat aksi,” ucapnya.
Wartawan/Editor: Yosefina