TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Sidang Pertama perkara yang diajukan Pasangan Calon (Palon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika, nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3) akan digelar oleh MK RI pada Selasa, 14 Januari 2025 di Ruang Sidang Gedung MKRI, Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Nomor 6, Jakarta, dengan acara pemeriksaan pendahaluan.BUP/PAN.MK/01/2025
Hal ini diketahui dari Surat Panggilan Sidang dari MK kepada Bawaslu Mimika tertanggal 9 Januari 2015, nomor 220/Sid.Pend/PHPU.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kiaruma Ladoangin mengatakan sidang pertama merupakan sidang pendahuluan dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dan pengesahan alat bukti pemohon.
“Kita siap untuk hadir. Sementara ini kami sedang siapkan jawaban termohon dan alat bukti yang dibutuhkan,” kata Hiro.