TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Sidang kedua yang diajukan dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika yang kalah pada konsteskonstesi Pilkada 2024 akan digelar di Mahkama Konstitusi (MK) RI pada Kamis, 23 Januri 2025 mendatang.
Dua Paslon yang kalah tersebut yakni, Paslon nomor urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi dan Paslon nomor urut 3, Alex Omaleng dan Yusuf Rombe.
“Jadwal untuk sidang berikutnya sudah ada, untuk Mimika tanggal 23 Januari, hari Kamis,” ungkap Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kiaruma Ladoangin, Sabtu (18/1/2025).
Ia menjelaskan agenda sidang kedua adalah pembacaan jawaban pihak termohon, pihak terkait dan keterangan Bawaslu Mimika.
Dari KPU Mimika sendiri, lanjut dia sudah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti berkaitan.
“Saat ini dalam proses finalisasi,” ungkapnya. (Red)