TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Setiap aliran dana kampanye wajib dilaporkan melalui Sisitem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), sehingga KPU Mimika menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Sikadeka kepada tim dari tiga Pasangan Calon (Paslon) yang akan bertarung pada Pilkada 2024.
Tiga Paslon tersebut yakni, Paslon nomor 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL), nomor 2 Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi (MP3) dan nomor 3 Alex Omaleng-Yusuf Rombe (Aiye).
Tim dari setiap Paslon yang hadir sebanyak tiga orang yaitu 1 orang petugas penghubung, satu orang ketua tim pemenangan Paslon dan satu orang bendahara tim pemenangan Paslon.
Plt. Kepala Sub Bagian Keuangan dan Logistik KPU Mimika, Hendrik Samkay, menjelaskan Bimtek ini harus dilakukan karena sebelum kegiatan kampanye, seluruh aliran dana kampanye harus dilaporkan melalui aplikasi tersebut.
“Cara melaporkan, teknis melaporkan administrasinya itu yang kita Bimtek hari ini,” ujar Hendrik saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatan tersebut.
Diharapkan dari giat ini tiap-tiap Paslon bisa melaporkan laporan awal dana kampanye sebagai langkah awal sebelum dimulai masa kampanye.
Sumber dana kampanye, lanjut dia dari berbagai seumber. Ada yang bersumber dari pribadi calon, partai pengusung dan pihak lain. Dimaksudkan dari pihak lain ini bisa perseorangan maupun perusahaan atau badan usaha yang non pemerintah.
“Dana kampanye mau digunakan untuk apa, besaran berapa itu semua dilaporkan, dicatat dan diaudit oleh tim audit dri Kantor Akuntan Publik yang di tunjuk oleh KPU,” terang Hendrik.
Ia mengatakan tentunnya ada batasan nominal dana kampanye, tapi sementara ini belum ada informasi pasti terkait itu. Intinya batas nominal disesuaikan dengan harga pasar yang wajar dan standar daerah. “Hari ini kita Bimtek cara laporkan saldo di rekening sebelum star kampanye. Ke depan kami pasti terus berkoordinasi dengan Paslon,” pungkasnya. (Red)