TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Putusan Sengketaka Pilkada Mimika akan dilakukan Hakim di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) pada Senin, 24 Februari 2025 pagi, mulai Pukul 08.00 WIB atau Pukul 10.00 WIT
Hal ini diketahui dari surat panggilan sidang kepada Kuasa Hukum Pihak terkait.
Sebelumnya Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang dipimpinnya mengatakan ada 40 putusan yang akan diucapkan pada tanggal itu.
Ia menegaskan dalam sidang pengucapan putusan nanti tidak ada lagi penambahan alat bukti.
“Setelah ini kita ketok, tidak ada lagi insage, sudah serahkan kepada hakim sekarang memutuskannya. Semua tenang jaga suasana nyaman, kalau nyaman kami nyaman juga memutuskan. Percayakan kepada Mahkamah,” kata Saldi.
Iapun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang hadir yang telah menjaga tata tertib selama sidang berlangsung.
“Karena apa suasananya teduh, tidak ada ketegangan, semua disampaikan ke kami. Biar kami yang menilai dan akan kami putuskan sesuai dengan bukti bukti dan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya
Ia berpesan apapun hasil keputusan MK harus diterima semua pihak.
“Tidak bisa, tidak ada lagi tempat untuk membandingnya, nanti banding lima tahun lagi,” ujarnya.
Kepada semua pihak yang terlibat dalam persidangan Sengketa Pilkada, ia berpesan agar ke depan memperkecil terus problem problem yang hadir dalam kontestasi politik di tingkat lokal. “Itu tugas kita,” pesan Saldi.
Wartawan/Editor: Yosefina