TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Saksi dari Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) di Mimika yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat distrik pada Pemilu Tahun 2024 ini, silahkan melapor ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Hal ini ditegaskan Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin saat ditemui wartawan di Graha Eme Neme Yauware, Rabu (5/3/2023).
Ia mengatakan rekapitulas tingkat kabupaten yang sedang berlangsung ini untuk menghitung hasil perhitungan suara dari tingkat distrik.
Jika ada keberatan saksi kemudian membawa formulir C1 atau hasil perhitungan tingkat TPS, tidak bisa diproses saat rekapitulasi kabupaten. Karena masalah semacam itu harusnya diselesaikan saat rekapitulasi tingkat distrik.
Kecuali ada formulir keberatan yang dimasukan saksi dalam kotak suara saat rekapitulasi tingkat distrik, maka C1 bisa diproses saat rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Jika ada formulir keberatan dalam kotak suara yang dimasukan saat pleno tingkat distrik maka kami bisa bacakan dan koreksi, tapi kalau tidak ada itu kami tidak bisa proses keberatan yang disampaikan secara lisan dengan membawa bukti C1. Jadi teman-teman saksi yang merasa keberatan bisa melaporkan ke Sentra Gakkumdu,” terangnya.
Jika berdasarkan penelitian Gakkumdu ada kecurangan, maka berdasarkan perintah Bawaslu suara yang hilang pasti dikembalikan KPU. Namun jika tidak ada perintah dari Bawaslu, maka meskipun dalam sengketa, hasil rekapitulasi tingkat distrik yang sudah disahkan ditingkat kabupaten tetap sah.
“Jadi aturannya seperti itu, kami bekerja berdasarkan aturan,” ucapnya.
Wartawan/Editor: Yosefina