TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Timika, Kabupaten Mimika yang masukdaftar pencarian orang (DPO), Roy Marthen Howai berhasil ditangkap Personel Gabungan Satgas Gakkum dan Unit Pidum Satreskrim Polres Mimika pada Sabtu (8/10/2022) sekira Pukul 15.30 WIT di Jalan Cemara, Distrik Wania.
Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H. mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja pihak kepolisian di Timika.
Ia berharap dengan tertangkapnya tersangka yang masuk DPO ini membuat kasus pembunuhan disertai mutilasi yang melibatkan enam oknum Prajurit TNI Angkatan Darat pada tanggal 22 Agustus 2022 di Kelurahan Kamoro Jaya, SP1 Distrik Mimika Baru, menjadi terang benderang. “Saya harap tidak terjadi spekulasi-spekulasi pemberitaan, bahkan hoax yang kerap terjadi, serta proses hukum secepatnya dapat diselesaikan sehingga diperoleh kepastian dan keadilan hukum,” ungkap Herman kepada CARTENZNEWS.com via pesan WhatsApp, Minggu (9/10/2022).
Ia mengajak semua pihak mempercayakan persoalan ini kepada pihak Polres Mimika, khususnya penyidik untuk menindaklanjuti proses hukum pasca penangkapan Roy Marthen Howai.
“Kita percayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian, muda-mudahan keadilan dan kepastian hukuk segera diperoleh,” pesannya.
Wartawan/Editor: Yosefina