TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk memastikan Johannes Rettob kembali menjabat sebagai Plt Bupati Mimika, jika terbukti tidak bersalah secara hukum dan statusnya sebagai terdakwa pada kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani di Pengandilan Tipikor pada Pengandilan Negeri Jayapura sudah resmi dicabut.
“Pak Rettob jabatan hanya pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum. Kalau terbukti di pengadilan misalnya beliau menang perkara dan dinyatakan tidak bersalah akan diaktifkan kembali sebagai Plt Bupati Mimika tanpa terhitung waktu,” ungkap Ribka kepada awak media usai rapat dengan Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, sejumlah pimpinan OPD, Pimpinan TNI-Polri dan pimpinan sejumlah instansi di Mimika di salah satu hotel di Jalan Cenderawasih SP2, Senin (26/6/2023).
Untuk itu ia berharap masyarakat tetap tenang tidak terprovokasi dengan situasi-situasi yang sedang terjadi di Mimika.
“Jadi ini urusan pemerintahan. Yang jelas, yang pasti Pj Bupati Mimika saat ini sudah kami lantik itu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya.
Hal semacam ini lanjut dia, tidak hanya terjadi di Mimika tapi juga terjadi di daerah lain di Indonesia, bahwa jika kepala daerah teregistrasi di pengadilan sebagai terdakwa maka harus diberhentikan sementara.
“Itu jelas diatur di Undang-Undang di mana mana bukan hanya di Mimika tapi di seluruh republik indonesia. Jadi ada regulasi tentang pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014,” tegasnya.
Ia menjelaskan sebelum dilakukan pelantikan Pj Bupati Mimika hingga pelantikan, semua prosedur dan mekanisme sudah dijalani.
Sikap pemerintahmelantik Pj Bupati Mimika ini untuk sebuah kepastian hukum karena terkesan selama ini khusus untuk persoalan yang terjadi di Mimika dari sisi hukum belum ada kepastian, sehingga memang pemerintah mengambil sikap supaya jelas. “Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan Pak Rettob jabatan hanya pemberhentian sementara,” tegasya.
Sementara terkait surat pemberhentian sementara Johannes Rettob dari jabatannya sebagai Plt Bupati Mimika yang diterbitkan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, menurut Ribka surat itu terbit tangga 29 Mei 2023. Kemudian teregister di Pemerintah Provinsi Papua Tengah tanggal 5 Juni sore. Setelah menerima surat itu ia langsung menghubungi Johannes Rettob untuk bertemu agar bisa menyerahkan surat itu secara langsung. Saat itu Johannes Rettob sedang berada di Jakarta sehingga Ribka Haluk yang berangka ke Jakarta untuk menemui Johannes Rettob.
Pertemuan kemudian terjadi di Hotel Borobudur pada tanggal 8 Juni diatur oleh Protokoler Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Protokoler Pemerinta Kabupaten Mimika.
“ Jadi bukan ketemu di jalan-jalan. Diatur oleh protokoler kita dan protokoler Mimika dan kita ketemu. Jadi ada tiga amplop satu diserahkan kepada Pj Bupati satu kepada Pak Rettob. Kita buka bersama sama surat itu, kita baca sama-sama, kita diskusikan sama-sama. Pertemuan kami itu bukti fotonya ada. Jadi bukan acara sembarangan kami pakai satu ruangan. Kalau saya mau berniat buruk saya kirim saja, artinya kirim melalui pos juga sampai di Mimika tapi ini kita jaga beliau psikologisnya, saya juga mau ketemu pasti was-was tapi saya beranikan diri karena kita selama ini kominikasi sebagai keluarga,” katanya.
Dia menyebutkan kehadiran Pj Bupati Mimika ini juga untuk membantu Johannes Rettob agar fokus menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapinya. “Apa yang sudah Pak Johannes Rettob programkan, Pj Bupati Mimika yang lanjutkan. Hari ini kita sama-sama bantu Pak Rettob sebagai saudara kita fokus selesaikan masalah ini. Untuk jabatan Pj ini maksimal 30 hari, itu juga karena Plt tersandung kasus hukum. Ini semenatara,” pungkasnya.
Wartawan/Editor: Yosefina