TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Sejumlah Polisi yang bertugas di Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Pomako dan Anggota Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika melakukan razia terhadap penumpang yang baru tiba di Pelabuhan Pomako menggunakan Kapal Motor Sirimau pada Senin (30/9/2024) sekira Pukul 07.00 WIT.
Dari razia itu polisi mengamankan 122 liter minuman keras (Miras) lokal jenis sopi yang dikemas dalam berbagai kemasan plastik dan botol.
Giat ini dipimpin Kapolsek KP3 Laut Pelabuhan Pomako, Ipda Yulianus Maer.
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, SE mengatakan meskipun razia selalu dilakukan namun penumpang tetap membawa Miras Lokal.
“Tadi tim kami masih menemukan Miras lokal yang dibawah penumpang KM Sirimau dari luar Timika. KM ini datang dari Pelabuhan Dobo,” ucap Hempi kepada wartawan.
Dijelaskan Miras Lokal ini langsung di amankan ke Kantor Polsek Polsek KP3 Laut Pomako dan tidak ada penumpang yang mengaku memiliki Miras tersebut.
Jika diketahui pemilik dari Miras lokal ini, maka pemilik atau pihak yang membawanya juga dikenakan sanksi hukum.
“Kami selalu imbau kepada masyarakat untuk tidak membawa Miras oplosan seperti Sopi dari luar daerah, karena sesampainya di Mimika pasti kami lakukan razia. Jadi kami harap imbauan yang disampaikan ini dapat ditaati oleh masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang dari luar ingin masuk ke Mimika,” tegasnya.
Diketahui KM. Sirimau ini membawa masuk 446 orang ke Timika. (Red)