CARTENZNEWS.com-Kasus pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap empat warga sipil asal Nduga yang terjadi di Timika melibatkan enam oknum Prajurit TNI AD dari kesatuan Brigif R 20/IJK/3 Kostrad, mengalami kemajuan dengan berkas perkara telah dilimpahkan oleh Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih kepada Kepala Oditurat Militer (Kaotmilti) IV-Makassar.
Demikian disampaikan Kapala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H. dalam keterangannya yang diterima CARTENSNEWS.com Selasa (4/10/2022).
Terkait penyerahan berkas perkara tersebut, Kapendam XVII/Cenderawasih mengungkapkan setelah dilakukan penelitian oleh Otmilti IV Makassar terhadap berkas perkara tersangka Mayor Inf HFD ada beberapa keterangan baik saksi maupun tersangka yang perlu didalami, terutama keterangan tersangka serta melengkapi beberapa barang bukti yang masih kurang lengkap dan HP milik tersangka. Selanjutnya periksa di laboratorium forensik sehingga berkas perkaranya dikembalikan kepada penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih untuk disempurnakan.
“Iya benar berkas dikembalikan karena menurut Otmilti IV Makasar masih ada keterangan yang perlu ditambahkan oleh para saksi maupun tersangka serta melengkapi barang bukti yang belum ada sehingga berkas nantinya sempurna. Saat ini penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih telah berkoordinasi dengan Polres Mimika terkait beberapa barang bukti yang masih berada di Polres,” jelas Kapendam XVII/Cenderawasih.
Dijelaskan barang bukti yang belum diserahkan yakni berupa proyektil yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan forensik di Bidlabfor Polda Papua. “Apabila pemeriksaan telah selesai secepatnya akan diserahkan kepada penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih,” jelasnya.
Diketahui bersama bahwa enam orang tersangka dituduhkan pasal berlapis dan saat ini penahahanannya telah dipindahkan ke Staltahmil Pomdam XVII/Cenderawasih di Waena Jayapura.
Wartawan/Editor: Yosefina