CARTENZNEWS .com – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya berhasil membekuk dua pelaku pemilik narkotika jenis ganja di Jalan SD Percobaan Wamena, Selasa (04/10) pagi.
Dua pelaku berinisial ZY (26) dan MM (24) diamankan terkait kepemilikan tiga buah plastik bening besar, 49 bungkus plastik bening kecil yang masing-masing berisikan narkotika jenis ganja serta tiga batang pohon tanaman ganja.
Dalam rilis yang diterima CARTENZNEWS.com, Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman S. Napitupulu, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan kedua pelaku diamankan disebuah rumah kos di Jalan SD Percobaan Wamena dengan barang bukti 52 paket daun ganja yang sudah dikemas di dalam plastik berukuran besar dan kecil.
“Setelah dilakukan pengembangan terhadap dua pelaku didapat informasi bahwa salah satu pelaku yang berinisial MM telah menanam pohon ganja di Jalan Muai Musatfak, Wamena sehingga kami langsung telusuri dan menemukan tiga batang pohon tanaman ganja yang ditanam di kebun seluas tiga kali tiga meter yang dipagari dengan kayu,” ungkap Kapolres.
Ia juga menambahkan berdasarkan keterangan pelaku, tanaman ganja tersebut sudah ditanam sejak tiga bulan lalu dimana bibit didapat dari ZY dengan harga Rp100 ribu.
“Setelah dilakukan penyitaan, kemudian pelaku dan barang bukti selanjutnya kami amankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup AKBP Hesman.
Wartawan/Editor: YOSEFINA