TIMIKA, CARTENZNEWS.com-PLt Bupati Mimika, Johannes Rettob menyebutkan penataan aset daerah menjadi salah satu persoalan utama di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika. Selama ini menurutnya penataan belum optimal seperti kendaraana dinas harus ditarik namun tidak diketahui posisi kendaraannnya. Contoh lain adalah aset yang sudah harus dilelang namun belum juga dilakukan pelelangan.
“Jadi aset ini menjadi persoalan utama di Kabupaten Mimik, aset itu ada di mana-mana jadi harus penataan kembali. Seperti mobil kita harus cari lagi posisinya ada di mana kita harus tarik lagi. Kemudian barang-barang yang misalnya sudah harus pelelangan tapi belum dilakukan, ini persoalan utama dan kita harus perbaiki,” ungkap Johannes
Ia menyebutkan gedung-gedung yang dibangun Pemkab namun tidak digunakan seperti gedung perpusataan disamping Graha Eme Nemeyawuare itu juga menjadi salah satu masalah dalam penataan aset. Untuk itu ia menegaskan tidak boleh lagi ada pembangunan yang dilakukan di atas tanah yang bermasalah.
“Saya juga sudah sampaikan kepada pimpinan OPD tidak boleh lagi bangun di atas tanah bermasalah. Selama ini kan kita main bangun-bangun di atas tanah bermasalah, ini yang menyebabkan bangunan jadi bermasalah,” katanya.
Terkait gedung perpustakaan tersebut, John mengatakan pemerintah megupayakan agar bisa diperbaiki dan digunakan hanya saat ini penyelesaian masalah tanah masih proses di Pengadilan Negeri Timika.
Sebelumnya Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah Setda Mimika, Marthen Tappi Malissa, SE., M.Si mengungkapkan penertiban masalah kendaraan sudah mulai dilakukan namun ada beberapa ASN yang bandel. “Pegawai yang non job kita datangi tidak ada orangnya, malah ada yang bilang mobilnya taro di mana-mana. Itu kita tindak lanjuti.. Kita bentuk tim untuk penertiban, tim itu melibatkan Satpol PP, Inspektorat, kalau perlu ada kepolisian dan kejaksaan,” ungkap Marthen saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Dalam tahun ini sudah ditarik enam kendaraan dinas dan sudah dikembalikan ke masing-masing OPD sesuai fungsin operasionalnya, ada juga yang dipakai asisten.
Tahun ini juga instansi yang dipimpinnya itu mengadakan empat unit mobil avansa yang menelan anggaran sekitar Rp1 miliar lebih. Dari empat unit mobil itu, satu unit dipakai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika, dua unit untuk operasional Sekda Mimika dan satu unit untuk BPKAD.
Satu unit kendaraan diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika ini untuk menjawab proposal instansi tersebut meminta bantuan kendaraan operasional untuk meingkatkan optimlisasi pendapatan daerah.
Untuk kebutuhan OPD, pengadaan kendaraan dikembalikan ke masing-masing OPD. “Kalau kebutuhan kendaraan OPD dianggakarkan melalui BKAAD anggaran di sini nanti terlalu besar. Jadi mereka anggarkan sesuai kebeutuhan mereka. Setelah pengadaan, aset yang dilaporkan ke kita,” ujarnya.
Ia menjelaskan saat ini sudah ada larangan pemutihan kedanaraan dinas sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahaan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjuangan Barang Mikik Negara Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
“Kita dianjurkan untuk melakukan pelelang umum jika kendaraan sudah tidak efisien lagi untuk membantu pelaksanaan Tupoksi. Kendaraan yang mau dilelang itu dilaporkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jayapura untuk dilakukan pelelangan,” ujarnya.
Wartawan/Editor: Yosefina