TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob menargetkan Tahun 2023 mendatang program air bersih masuk ke 10 ribu rumah warga Mimika. “Program 2023 kita harus bangun dari kampung ke kota, tahun ini air bersih masuk minimal di 10 ribu rumah,” kata John di kediamannya di Timika, Jumat (28/4/2023) saat syukuran sederhana setelah Majelis Hakim Pengadilan PN Jayapura yang diketuai Marco Erari SH, MH, dalam amar putusan sela, Kamis (27/4) menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dengan terdakwa Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvy Herawaty. Majelis hakim menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat. Sehingga Johannes Rettob terbebas dari jeratan hukum pidana.
John mengatakan air bersih harus masuk di semua wilayah pantai, sementara wilayah gunung program air bersih masuk di tahun berikutnya. Kebutuhan air bersih, lanjut John menjadi prioritas dan harus diperjuangakan. Selain itu juga Pemkab berusaha agar semua warga bisa menikmati listrik.
“Kita juga berusaha untuk Mimika terang, harus terang. Dari 133 kampung sekarang sudah terang 71 kampung tinggal sedikit lagi berarti semua kampung di Mimika harus sudah terang di pantai sampai di gunung,” katanya.
Ia mengajak seluruh warga Mimika berdoa bersama untuk membuat Mimika menjadi rumah bersama yang aman dan nyaman. “Kita dari berbagai suku, agama tapi harus menajdi satu,” ujarnya.
Pada kesempatan itu ia menjelaskan rangkaia proses kasus hukum yang ia lewati hingga saat ini. Dikatakan pada Tahun 2017 lalu ia sudah diperiksa KPK selama dua tahun kurang lebih dari 2017-2019 dan dinyatakan tidak korupsi.
Kemudian Tahun 2020 dilaporkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk kasus yang sama. Tetapi Kejaksaan Tinggi Papua pada saat itu mengembalikan semua berkas karena mereka tahu sudah diperiksa oleh KPK.
Tahun 2021 Johannes Rettob dilaporkan kembali ke Polda Papua dengan kasus yang sama dan oleh Polda Papua juga berkas laporan dikembalikan.
Selanjutnya Tahun 2022 dilaporkan kembali ke semua institusi, dilaporkan ke KPK tapi KPK tidak tindak lanjut. Dilaporkan ke Kejaksaan Agung, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Papua, dilaporkan ke Polda Papua dan juga dilaporkan kepada DPRD Mimika untuk membentuk Pansus. Kejaksaan Agung tidak menindaklanjuti laporan, tapi ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Mimika pada Juli 2022. Hanya dalam waktu satu bulan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. “Saya ingat persis surat perintah penyidikan itu tanggal 24 Agustus 2022. Kemudian pada Bulan September saya dipanggil mendengarkan keterangan sebagai saksi. Panggilan ini hanya satu kali. Tanggal 25 Januari dipanggil kembali oleh Kejaksaan Tinggi Papua, pada hari itu begitu saya datang saya masih mengisi berita acara langsung ditetapkan sebagai tersangka. Saat saya belum ditetapkan sebagai tersangkapun sebagian besar media sudah menulis saya sebagai tersangka,” cerita John.
Semua dugaan yang dibuat agar ia menjadi tersangka berubah-ubah dan tidak pernah jelas sehingga pihaknya mengajukan pra peradilan.
Namun tiba-tiba Kejasaan Tinggi Papua dengan tidak mengikuti dua langkah, langsung menyerahkan berkas kepada pengadilan.
Tujuannya sama hanya mengugurkan pra peradilan dan pra peradilan memang digugurkan. Kemudian masuk dalam tahapan proses pokok persidangan, sidang sebanyak empat kali, satu sidang ditunda. Pada sidang tanggal 27 Maret 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Papua membacakan dugaan berubah menjadi dakwaan, saat itu Johannes Rettob langsung menyatakan keberatan karena dakwaan itu tidak mencerminkan apa yang diputuskan kepadanya, semua bahasa yang ada dalam berita acara tidak ada dalam dakwaan.
“Atas dasar protes itu penasehat hukum saya mengajukan eksepsi dan puji Tuhan kemarin semua dakwaan itu ditolak. Pengadian Tipikor Kelas 1 Jayapura tidak berhak menyidangkan kasus saya. Berarti saya punya status tersangka, status pidana sudah tidak ada. Mungkin satu langkah lagi kita lalui. Kemarin dalam persidangan hakim bertanya kepada jaksa mereka banding atau tidak tapi mereka tidak menjawab, tapi kita tidak tau kalau mereka banding ada waktu tujuh hari. Tapi saya yakin karena keputusannya bahwa Pengadilan Tipikor Papua tidak berhak secara absolut menyidangkan kasus saya jadi pasti di Kejaksaan Tinggi ditolak. Mari kita berjuang sama-sama,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Johnmengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepadanya hingga saat ini dan ia mengajak seluruh warga Mimika untuk membangun Mimika.
“Mari kita bangun Mimika sama-sama, kita buat Mimika untuk masyarakat bukan Mimika untuk pejabat,” tuturnya.
Ia juga berpesan kepada suluruh masyarakat yang bukan berasal dari Amungme, Kamoro harus menghargai masyarakat dari kedua suku asli ini karena mereka sebagai pemilik tanah dan harus diprioritaskan.
“Kita harus memberikan dukugan kepada mereka dan kita juga bertanggung jawab dalam pembangunan di Mimika. Mari kita satukan hati banyak berdoa memohon pertolongan Tuhan,” pungkasnya.
Wartawan/Editor: Yosefina