TIMIKA, CARTENZNEWS.com-APBD Mimika Tahun Anggaran 2023 mendatang diumumkan secara terbuka, bukan hanya nilai APBD secara keseluruhan tapi secara terperinci besaran anggaran yang dikelola setiap OPD dan program-program kegiatan yang dikerjakan sehingga bisa diketahui oleh masyarakat umum.
Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika pada salah satu hotel di Jalan Cenderawasih SP2, Timika, Senin (7/11/2022).
Ia mengatakan Pemkab Mimika ingin ada keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sehingga mulai saat ini mindset harus diubah. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 harus ditindaklanjuti.
“Tugas kita untuk melayani masyarakat. Kita hadir untuk masyarakat. Kita harus terbuka kepada masyarakat, tidak ada yang ditutupi. Kita buat yang baik untuk masyarakat,” ujarnya.
Dia menyebutkan Pemkab Mimika harus benar-benar melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Ini juga menjadi mimpi membuat Pemkab Mimika menjadi good governance, akuntabel dan transparan dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi sangat penting sehingga saya ikut hadir dalam kegiatan ini untuk mendeklarasikan, supaya kita sama-sama punya niat yang baik membuat pemerintah bisa berjalan sesuai dengan yang direncanakan,” sebut John
Dia menambahkan mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Mimika sudah dibentuk sejak Tahun 2016, namun kurang dilaksanakan secara konsisten.
Untuk itu ia menegaskan kedepan PPID harus ada di setiap OPD agar semua informasi bisa diperoleh masyarakat melalui PPID. “Kita juga punya website, harus dikelola dengan baik agar orang bisa akses informasi di website,” ujarnya.
Johannes juga berpesan kepada kelompok informasi masyarakat (KIM) untuk melaksanakan tugas secara maskimal yakni memberikan informasi dengan baik.
Dia juga menekankan mengenai penerapan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik memberikan dampak pada sistem tata kelola pemerintahan, khususnya pola kerja dan aliran data serta informasi di OPD.
“Kita bisa mengambil keputusan apabila kita punya data dan informasi yang akurat. Tanpa data dan informasi, kita tidak bisa mengambil keputusan yang tepat. Data ini penting dan perlu dibagikan kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Setelah sambutan Johannes membuka kegiatan tersebut, sekaligus melakukan penandatanganan deklarasi sebagai dasar bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen melaksanakan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bersama pimpinan OPD yang hadir.
Wartawan: MAIA
Editor: YOSEFINA