TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Pleno penetapan hasil perhitungan suara 18 distrik di Kabupaten Mimika pada Pemilu 2024 ini mengalami keterlambatan karena Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang bermasalah.
Seharusnya secara jadwal tahapan yang ditetapkan KPU RI, pleno rekapitulasi dan penetapan perhitungan hasil perolehan suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten sudah selesai dilakukan pada tanggal 5 Maret 2024.
“Proses impor data dari PDF berumus ke Sirekap yang bermasalah. PDF berumus dari Distrik Mimika Baru, Dapil satu, dua dan tiga sampai sekarang baru dua Dapil yang masuk yakni dua dan tiga. Masih sisa Dapil satu, semoga hari ini bisa masuk semua dengan bantuan KPU Pusat,” ungkap Koordinator Divisi Tekni KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy saat diwawancarai CARTENZNEWS.com di Timika, Senin (11/3/2024).
Ia menegaskan keterlambatan ini murni karena masalah sistem, bukan karena kepentingan lain.
“KPU tetap bersikap netral. Keterlambatan ini murni karena masalah sistem,” tegasnya.
Wartawan/Editor: Yosefina