TIMIKA, CARTENZEWS.com-Penjabat (Pj) Sekda Mimika Petrus Yumte bepersan kepada semua lurah dan Ketua RT di Timika, Ibukota kabupaten Mimika, Provinsi papua Tengah tegaskan warga harus buang sampah pada jam dan tempat yang sudah ditentukan.
“Pemerintah sudah alokasi tunjangan, gunakan itu untuk urus warga di RT masing-masing. Kalau ada yang buang sampah sembarangan, mara dia,” kata Yumte saat ditemui awak media di Kantor Distrik Iwaka, Rabu (22/1/2025).
Terkait penanganan sampah di Timika sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 yang mengatur waktu buang sampah dilakukan mulai Pukul 18.00 WIT sampai Pukul 06.00 WIT di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.
Meskipun sudah ada Perda dengan sanksi yanga jelas namun belum terlihat langkah penegakan yang tegas karena masih ada warga yang buang sampah sembarangan.
Sekda mengatakan secepatnya Perda ini ditegakan demi menciptakan kebersihan di Kota Timika. “Secepatnya ada penegakan Perda tentang sampah, kami lagi usahakan satu dua hari eksekusi ini. Tapi saya berharap warga juga punya kesadaran untuk buang sampah pada tempatnya,” ucap Yumte.
Wartawan/Editor: Yosefina