TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Pemungutan Suara pada Pilkada 2024 di enam kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah menggunakan sistem noken.
Sistem Noken diatur dalam Putusan MK dan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 serta Keputusan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
KPU enam kabupaten yakni, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Puncak, Puncak Jaya dan Intan Jaya telah melakukan sosialisasi tentang sistem Noken kepada Partai Politik, peserta pemilihan, Forkopimda dan beserta Masyarakat Pemilih melalui Focus Group Discussion.
Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni menjelaskan, sistem noken berarti semua pemilih di setiap TPS bersepakat memilih Paslon tertentu. meskipun demikian, namun semua logistik tetap digunakaan dan harus dikembalikan kepada pihak KPU. “Jadi nanti salah seorang perwakilan pemilih di TPS seperti tokoh harus mencoblos surat suara sesuai jumlah DPT dan perhitungan di setiap TPS juga tetap dilakukan. Di TPS yang menggunakan sistem noken ini juga tetap ada daftar hadir” teranng Jennifer kepada awak media di Timika, Minggu (24/11/2024) malam.
Ia menegaskan pada pemunguntan suara menggunakan sisten noke, surat suara Cadangan tidak boleh dicoblos.
Sementara di Kabupaten Mimika dan Nabire, Daring menegaskan tidak bisa menggunakan sistem noken, harus sistem satu orang satu suara.
Untuk pemilihan satu orang satu suara ini surat suara cadangan sebesar 2,5 persen bisa digunakan jika ada surat suara yang rusak atau pemilih yang keliru mencoblos.
“Misalnya dia harus mencoblos dalam kotak jadi di luar kotak, dia bisa minta ganti satu,” terangnya.
Wartawan/Editor: Yosefina