TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Permohonan tiga Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Papua Tengah sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) RI.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni pesan
WA, Jumat (3/1/2025) malam.
Ia mengatakan MK akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 perdana pada 8 Januari 2025.
Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Rencananya, pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada 8-16 Januari 2025.
Data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan, 314 permohonan itu terbanyak merupakan permohonan sengketa Pilbup dengan total 242 perkara.
Sedangkan, sebanyak 23 permohonan sengketa Pilgub serta 49 permohonan sengketa Pilwalkot.
“Khusus untuk Papua Tengah Sampai dengan malam ini Permohonan/Perkara yg sudah teregistrasi yaitu Pemohon Willem Wandik dan Aloisius Giyai, dengan Nomor Registrasi 295/PHPU.GUB-XXIII/2025, Pemohon Natalis Tabuni dan Titus Nakime, dengan Nomor Register : 308/PHPU.GUB-XXIII/2025, dan Pemohon Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak, Nomor Register: 309/PHPU.GUB-XXIII/2025,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan tahapan kegiatan dan jadwal sidang penanganan PHP 2024.
Tanggal 27 November – 16 Desember 2024, penetapan perolehan suara.
27 November – 18 Desember 2024, pengajuan permohonan Pemohon, 27 November – 20 Desember 2024, perbaikan permohonan.
23 Desember 2024 – 2 Januari 2025, pemeriksaan kelengkapan.
3 Januari 2025, pencatatan dalam e-BRPK dan penerbitan e-ARPK.
3-6 Januari 2025, penyampaian e-ARPK kepada pemohon.
3-6 Januari 2025, penyampaian salinan permohonan kepada Termohon dan Bawaslu.
3-6 Januari 2025, pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait.
6-14 Januari 2025, penetapan sebagai Pihak Terkait.
8-16 Januari 2025, pemeriksaan pendahuluan
16-3 Januari 2025, pengajuan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu.
17 Januari – 4 Februari 2025, pemeriksaan persidangan.
5-10 Februari 2025, rapat pemusyawaratan hakim
11-13 Februari 2025, pengucapan putusan/ketetapan.
11-15 Februari 2025, penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan.
14-28 Februari 2025, pemeriksaan persidangan lanjutan.
3-6 Maret 2025, rapat pemusyawaratan hakim.
7-11 Maret 2025, pengucapan putusan/ketetapan.
” Terakhir 7-13 Maret 2025, penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan,” terangnya. (Red)