TIMIKA, CARTENZNEWZS.com-Perawatan korban kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) dibiayai Jasa Rajaharja dan BPJS Kesehatan jika korban atau keluarga korban membuat laporan polisi.
Hal ini ditegaskan Humas RSUD Mimika, Luky Mahakena menyikapi komplain dari beberapa pasien kecelakaan lalu lintas yang kurang memahami prosedur ini.
“Bagi pasien yang kasusnya Laka Lantas baik Laka Tunggal maupun Laka Ganda itu ada jaminan Jasaraharja dan BPJS Kesehatan, cuma semua berpedoman pada penyidikan Laka Lantas, harus terbitkan LP (Laporan Polisi-red),” ucapnya kepada wartawan di RSUD Mimika belum lama ini.
Ia mengatakan laporan polisi harus diterbitkan satu kali 24 jam atau paling lama tiga kali 24 jam. Jika lewat dari tiga hari maka perawatan tidak bisa dibiayai BPJS Kesehatan maupun Jasa Raharja.
Setelah diterbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru terintegral dengan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja.
Untuk Laka Ganda penjamin pertama Jasa Raharja, penjamin kedua adalaj BPJS Kesehatan. Sementara Laka tunggal penjamin utama BPJS Kesehatan tidak ada Jasa Raharha.
Terkait Laka Ganda jaminan dari Jasa Raharja batas Rp20 juta. Jika sudah sampai Rp20 juta korban masih lanjut perawatan, maka dibiayai BPJS Kesehatan. “Pembiayaan dari itu BPJS Kesehatan, tidak ada batasan “ ucapnya.
Wartawan/Editor: Yosefina