JAKARTA, CARTENZNEWS.com — Pernyataan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian yang menyebut kinerja Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Dr Drs Mohammad Musa’ad, M.Si buruk menuai protes. Idealnya, bila kinerja Musaad dinilai buruk maka Mendagri memanggil bersangkutan terlebih dahulu
“Seyogyanya Mendagri menegakkan etika pemerintahan dengan memanggil terlebih dahulu Penjabat Gubernur Papua Barat Daya kemudian menanyakan yang bersangkutan. Kalau pun sudah pernah ditegur sekeras apapun tak perlu disampaikan kepada media massa. Tapi diberikan arahan, petunjuk agar penjabat gubernur bersangkutan dapat memperbaiki kinerjanya,” ujar pengamat politik lokal Papua Frans Maniagasi kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (11/6/2024)
Maniagasi yang juga merupakan staf khusus Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) periode 2016-2019 menambahkan, bila kinerja Penjabat Gubernur Mohammad Musa’ad buruk maka patut juga dipertanyakan karena Mendagri dan jajaran Kemendagri juga turut bertanggung jawab atas kinerja yang bersangkutan.
“Langkah Mendagri memberikan pernyataan kepada publik melalui media justru berdampak kurang baik. Malah memberikan kesan dan citra negatif kepada Pak Musaad sebagai penjabat gubernur yang secara struktur dan kelembagaan berada dalam binaan dan pengawasan Mendagri dan pihak Kemendagri,” ujar Maniagasi lebih lanjut.
Menurut Maniagasi, patut dipertanyakan juga apa yang dimaksud Mendagri dengan berkinerja buruk. Bila persiapan pembangunan kantor Gubernur Papua Barat Daya, ujarnya, semua dokumen baik dari pelepasan lahan tanah adat masyarakat setempat, sertifikat lahan, studi kelayakan hingga analisis dampak lingkungan pun telah selesai dituntaskan dan tidak ada masalah lagi.
Sedangkan menyangkut permasalahan pembangunan fisik yang ditemui oleh anggota Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja di lapangan dan saat pertemuan dengan penjabat gubernur Musaad di Sorong sudah dijelaskan di hadapan para wakil rakyat itu.
Menurut Maniagasi, molornya pembangunan fisik kantor gubernur, itu merupakan kewenangan dan otoritas serta ranahnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI. Pasalnya, kata Maniagasi, yang bertanggungjawab atas pembangunan fisik dan dana kantor gubernur bersumber dari APBN.
“Apa sih sulitnya Mendagri memanggil Pak Musaad untuk meminta konfirmasi temuan lapangan anggota Komisi II DPR sebelumnya sehingga adanya cek dan ricek? Dengan demikian Mendagri memperoleh penjelasan dan mengetahui duduk perkara sesungguhnya sebelum rapat dengan Komisi II DPR,” kata Maniagasi.
“Melalui kesempatan ini mohon maaf agar Pak Mendagri, kaka Tito dapat bicara secara elegan dari hati ke hati sebagai sesama saudara tanpa mesti mengeluarkan stamen seperti itu. Saya pikir beliau juga pernah menjabat Kapolda Papua yang memiliki relasi sangat baik dengan Pak Musaad sewaktu beliau menjabat Kepala Bappeda Papua,” lanjut Maniagasi.
Menurut Maniagasi, perlu diketahui bahwa kondisi dan suhu politik di seluruh tanah mengalami pasang surut. Kadang adem, bisa tinggi dan sebaliknya juga seperti orang terserang malaria. Papua juga selalu penuh dinamika dan fluktuatif sehingga mestinya Mendagri memahami situasi dan kompleksitas masalah Papua tanpa harus mengeluarkan pernyataan yang mengganggu psikologi dan kinerja pejabat lokal.
“Maka seyogyanya ada sikap arif dalam menyikapi dan berikan teladan serta menegakkan etika pemerintahan kepada junior sebagai penjabat gubernur di daerah otonom baru di tanah Papua. Mereka itu tentunya berada di bawah bimbingan serta pengawasan Mendagri dan Kemendagri sehingga tentu dengan senang hati menerima teguran, koreksi dari Mendagri,” ujar Maniagasi.
Hal yang sama juga dilaporkan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan Dr Ir Apolo Safanpo, ST, MT tatkala menerima kunjungan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin di Merauke baru-baru ini.
Penjabat gubernur Safanpo juga melaporkan tentang kesiapan dan persiapan pembangunan kantor gubernur di Merauke. Pada prinsipnya, hal yang berkaitan dengan penyiapan lahan, sertifikat tanah, pelepasan hak ulayat masyarakat adat, studi kelayakan hingga amdal pun sudah siap. Namun, tinggal pembangunan fisik yang menjadi kewenangan Kementerian PUPR dengan sumber pembiayaan dari dana APBN.
Menurut Frans, tak ada yang tak bisa dibicarakan dan dengan pernyataan Mendagri seperti itu kurang mantap karena menjadi viral di media sosial dan jadi perbincangan publik yang negatif dan kurang produktif.
Sehingga dapat melahirkan image negatif di tengah masyarakat terhadap penjabat gubernur, baik dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai gubernur administratif maupun pribadi dan keluarganya.
“Padahal, sepengetahuan saya Pak Muhammad Musaad sebagai penjabat gubernur masih memiliki karir ke depan sebagai salah satu putra terbaik Indonesia asal tanah Papua,” ujar Maniagasi.
Wartawan/Editor: Yosefina