TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus S. Sumito menjelaskan bahwa pelelangan proyek barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika sudah bisa dilakukan, kecuali pekerjaann yang sumber dananya menggunakan dana transfer dari pusat ke daerah.
Ia menyampaikan hal ini menindaklanajuti Surat Edaran Bersama (SEB) yang dibuat Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, tentang tindak lanjut arahan Presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah Tahun Anggaran 2025, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota seluruh Indonesia.
Valentinus menegaskan SEB tersebut bukan khusus untuk Pj Bupati Mimika, tapi di seluruh Indonesia. Di SEB itu ada di poin E 8 yang menyatakan melakukan penundaan proses pengadaan barangan dan jasa atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendaannya bersumsber dari dana transfer ke daerah yang dicadangkan, sampai dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran trasnfer ke daerah yang dicadangkan ditetapkan. Seperti yang tertuang dalam poin satu adalah dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik dan dana tambahan infrastruktur.
Di SEB itu, lanjut valent mengacu pada aturan aturan sebelumnya, ada dasar hukum misalnya Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBD, kemudiaan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kemudian Peraturan Presiden nomor 201 Tahun 2024 tentang rincian APBD.
Selanjutnya Peraturan Mendagri nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, kemudian Peratauran Mendagri nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kita di Kabupaten Mimika ini sudah melakukan itu semua. SEB itu sebagai dukungan terhadap dasar hukum yang ada di atas. Kami tidak mungkin melampui yang diatas. Jadi SEB ini tetap kami perhatikan bukan berarti Pak Pj mau melawan kebijakan Presiden. Tolong dibaca kembali SEB, kalau tidak mengerti, tanya di orang yang mengerti. Misalnya penanganan sampah kalau kita tidak lakukan lelang, tidak rekrut segala macam, mau ditumpuk sampah seperti itu . Jadi SEB itu tolong dibaca dan dipaham dengan baik,” ujar Valent saat diwawancarai awak media di Lapangan Upacara Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (6/1/2025).
Ia mengatakan pihaknya bersama DPRD Mimika sudah berupaya menetapkan APBD 2025 tepat waktu, agar tidak terjadi keterlambatan yang berdampak pada proses lelang kegiatan dan sebagainya, karena dampanya masyarakat yang paling dirugikan, jika seluruh program kegiatan tidak terlaksana dengan baik.
Penetapan APBD 2025 tepat waktu ini semata-mata agar seluruh program kegiatan bisa terlaksana dengan baik, tidak ada kepentingan Pj Bupati, yang menjadi kepentingan Pj Bupati adalah menjaga supaya proses ini berjalan dengan baik.
“Tidak ada kepentingan Pj mau bagi proyek. Saya ini alumni IPDN, diajarkan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Bukan sebagai Pimpro, itu yang perlu diingat. Saya bukan tukang bagi bagi proyek, saya cuma melaksanakan tugas-tugas yang ada. Sekarang yang ada saya minta semua dilakukan dengan baik, kita akan evaluasi Pokja. Saya sudah minta kepada Sekda Mimika untuk ganti personel Pokja, tambah Pokjanya, kita buat SOP terkait pengadaan barangang dan jasa,” terangnya.
(Wartawan/Editor: Yosefina)