TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Penetapan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 Tahun 2020.
Hal ini dismapaikan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Mimika, Marthen Malissa saat diwawancarai awak media di Timika, Jumat (7/7/2023).
Menurutnya dalam Perpres itu SHSR mengatur satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas dan pemeliharaan.
“Berkaitan dengan perjalana dinas, honorarium saya pikir kita menerapkan Perpres 33 ini sudah sangat wajar, kita mengikuti itu. Salah satu tujuan kita membuat standar satuan harga supaya kita punya stdadar agar dalam melaksanana kegiatan-kegiatan yang sama dari OPD yang berbeda, ada standarnya. Jangan sampai mislanya Bimtek honorarium narasumber berbeda, maka itu kita standarkan,” ujarnya.
Ia menambahkan untuk kendaraan dinas sudah ada standar CC nya untuk jabatan-jabatan tertentu.
Untuk kendaraan dinas kita sesuaikan standar CC nya saja kalau untuk harga saya pikir ada di e-katalog,” ujarnya.
Wartawan/Editor: Yosefina