TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Untuk semua pemilih pada Pilkada Serentak 2024 dilarang membawa alat perekam atau HP ke dalam bilik suara. Hal ini dtegaskan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika.
Merekam atau memfoto saat mencoblos dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara 36 bulan atau paling bayak 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar sesuai ketentuan Pasal 73 ayat 4 dan Pasal 187 A Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota.
Sementara sesuai ketentuan Jo Pasal 364 ayat 2 dan Pasal 500 Undang Undang nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilihan Umum, pelaku akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
“Petugas TPS wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam (HP-red) atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan, SH di Timika, Minggu (24/11/2024).
Wartawan/Editor: Yosefina