TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Pihak Bawaslu Mimika mengingatkan tiga Pasangan Calon (Paslon) yang berkompetisi pada Pilkada Mimika Tahun 2024, Tim Pemenang dan Partai Pengusung untuk menaati semua prosedur dalam pungut dan hitung suara (Tungsura) yang akan dilakukan besok, Rabu (27/11/2024).
“Jika kedapatan melakukan tindakan dugaan pelanggaran yang melibatkan pemilih dan menghalangi penyelenggara dalam melaksanakan tugasnya, maka berkonsekuensi pada tindak Pidana Pemilihan, yang mengakibatkan diskualifikasi sebagai Paslon,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan, SH kepada wartawan di Timika, Selasa ( 26/11/2024).
Hal ini, kata dia berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Semua larangan sudah diatur dalam Undang-Undang Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 187A, Pasal 182A, pasal 178C ayat 1-2, pasal 178D, pasal 178A, pasal 177A dan pasal 198A.
Untuk itu pihaknya mengajak semua unsur yang terlibat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, lebih khususnya Paslon beserta Partai Pengusung dan Tim Pemenang agar menaati aturan hukum.
Iapun mengimbau seluruh masyarakat Mimika menggunakan hak pilih dengan hati nurani, sesuai Asas Demokrasi Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, sehingga bisa melahirkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.
“Kami juga mengajak stakeholder, semua OKP, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, insan pers dan toko perempuan, mari kita berkolaborasi mengawal pesta demokrasi agar Pilkada ini benar-benar melahirkan pemimpin yg berkualitas yang mampu memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan Mimika lima tahun kedepan,” ajaknya.
Bagi warga yang mengetahui terjadi dugaan pelanggaran ia mengimbau untuk melapor kepada Pandis, PKD, Panwas TPS atau bisa langsung menghubungi Ketua Bawaslu Mimika (082198640470), Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (081344673816) dan Kooriditor Divisi Pencegahan, Salahudin Renyaan (081248339211).
Wartawan/Editor: Yosefina