TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dari 18 distrik di Kabupaten Mimika mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) sengketa cepat antar peserta Pemilu tingkat distrik.
Kegiatan yang dibuka secara bersama oleh Ketua Bawaslu Mimika yang juga sebagai Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Yonas Yanampa, S.Psi., M.Si, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Toni Lehander Agapa, S.IP dan Plh Ketua Bawaslu Mimika dan juga sebagai Koordinator Divisi Sengketa, Blasius Narwadan yang ditandai dengan pemukulan tifa ini digelar di Hotel Horison Diana Timika, Sabtu (27/5/2023).
Ketua Bawaslu Mimika dalam sambutannya berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti secara serius semua materi yang dipaparkan agar memahami dengan baik dan menerapkan secara benar di lapangan.
“Kalau pahami materi setengah-setengah, maka penerapan di lapangan juga setengah-setengah, nanti masyarakat tidak percaya kita lagi,” ungkap Yonas.
Pesan yang sama juga disampaikan Koordinator Divisi Penangnan Pelanggaran dan Data Informasi, Toni Lehander Agapa, S.IP. Ia bahkan menegaskan jika Panwas yang tidak hadir pada kegiatan tersebut harus diberi peringatan tegas, karena Bimtek tersebut perlu diikuti dengan serius agar bisa bekerja secara maksimal di lapangan.
Kemudian Plh Ketua Bawaslu Mimika dan juga sebagai Koordinator Divisi Sengketa, Blasius Narwadan menjelaskan, dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan harus diselesaikan di tempat kejadian dan pada waktu yang sama, apabila terdapat kendala lain maka sengketa dapat diselesaikan paling lama tiga hari sejak permohonan diajukan. “Nah diharapkan rekan-rekan Panwaslu Distrik dalam melakukan penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan harus tuntas, selesai, tertib administrasi dan memberikan putusan seadil-adilnya,” pesan Blasius.
Usai seremoni pembukaan, dilakukan pemaparan materi oleh Koordinator Divisi Teknis KPUD Mimika Elisabeth Rahawrin, S.Si tentang pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022.
Materi berikutnya tentang dasar hukum Pemilu, disampaikam Komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Jamaluddin Lado Rua, SH.
Selanjutnya materi tentang Perbawaslu disampaikan Yonas Yanampa, S.Psi., M.Si.
Setelah mendengarkan pemaparan materi, peserta juga nampak aktif bertanya.
Wartawan/Editor: Yosefina