TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Hengky Amisim,Putra asli Amungme diroling oleh Bupati Mimika Dr. Eltinus Omaleng, SE, MH menjadi Kepala Bagan Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat (Setda) Mimika, dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Mimika pada tanggal 5 Desember 2023 lalu.
Namun ia secara tegas menyatakan mundur dari jabatan sebagai Kabag Ortal, karena menurutya roliing yang dilakukan itu tidak sesuai aturan, sehingga dapat membuat ia bersama ASN lainnya yang dilantik pada tanggal 5 Desember terancam terkena sanksi permanen dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.
Ia menjelaskan BKN telah menyurat kepada Pemkab Mimika pada tanggal 8 Desember lalu, memohon kepada Bupati untuk dapat menyampaikan klarifikasi terkait permasalah Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, mengingat kebijakan tersebut terindikasi melanggar Norma, Standar, Proedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
“Kami memberi tenggat waktu hingga 22 Desember 2023 kepada Bapak Bupati untuk memberikan klarifikasi. Apabila hingga tenggat waktu diberikan tidak ada klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Mimika, maka kami akan melakukan tindakan administrasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara,” demikian isi surat tersebut.
Sementara Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2012, dalam pasal 19 ayat satu ditegaskan bahwa Kepala BKN melakukan tindakan administratif apabila intansi pemerintah tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ANS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayau (6): atau, tidak menindaklanjuti hasil audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
Kemudian dalam ayat dua menyatakan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa peringatan, pencantuman dalam daftar pelanggaran NSPK Manajemen ASN, pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian, pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan presiden. Kemudian pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, PyB atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan presiden; dan/atau rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, PyB atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden.
“Jadi dari pada saya terima resiko lebih parah dari BKN, saya diblacklist, hak-hak saya sebagai ANS tidak saya dapatkan lagi, lebih baik saya mengundurkan dri dari jabatan baru yang dilantik kemari. Saya jadi staf biasa saja,” tegasnya.
Ia menyampaikan dengan pernyataan ini ia secara resmi megnundurkan diri dan surat pengunduran diri akan diserahkan kepada Bupati Mimika besok, Rabu (20/12/2023).
“Surat sudah saya siapkan besok akan saya serahkan kepada bupati,” katanya.
Wartawan/Editor: Yosefina