TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Untuk memudahkan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika berencana menempatkan mesin anjungan Dukcapil mandiri (ADM) di dalam Kota Timika, hanya saja hingga saat ini pihak Disdukcapil belum mendapat tempat yang aman.
“Kita berencana tempatkan mesin ADM dalam kota tapi belum tahu di mana karena masih cari tempat yang aman, jadi untuk sementara kita masih tempatkan mesin ADM di kantor Disdukcapil,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Mimika, Amirullah saat dihubungi CARTENZNEWS.com, Selasa (8/11/2022).
Ia menjelaskan cara kerja dari mesin hasil inovasi Kemendagri ini mirip seperti ATM (anjungan tunai mandiri). Mesin ini mencetak berbagai dokumen seperti e-KTP, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan.
Langkah mencetak dokumen dengan ADM sebelum melakukan pencetaka, warga harus melakukan registrasi terlebih dulu di Disdukcapil. Namun, warga harus sudah melakukan rekam data e-KTP terlebih dulu.
Kemudian mendapatkan PIN yang dikirim ke nomor ponsel. PIN yang akan diterima pemohon, yakni PIN untuk masuk ke mesin ADM dan PIN untuk mencetak.
PIN hanya bisa digunakan untuk sekali pencetakan.
Cara mencetak dengan mesin ADM yakni, PIN untuk masuk ke ADM dan PIN untuk mencetak yang diterima oleh pemohon hanya untuk mencetak dokumen masing-masing satu.
Pemohon juga akan dikirimkan QR Code ke e-mail pemohon oleh Dukcapil sebagai alternatif jika tidak bisa menggunakan PIN.
Pemohon kemudian pergi ke mesin ADM melakukan pencetakan. Masukkan PIN untuk mengaktifkan mesin.
Ada tiga pilihan yang harus pemohon pilih salah satu, yakni menggunakan sidik jari, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau QR Code.
Ikuti alur yang diminta oleh sistem, isi semua data yang dibutuhkan hingga muncul perintah ‘silahkan cetak’
Pilih salah satu metode pencetakan untuk menggunakan PIN atau QR Code.
Tunggu lebih kurang 1,5 menit hingga fisik dokumen keluar dari mesin ADM.
“Cara kerjanya mudah dan selama ini berjalan cukup efektif,” terangnya.
Saat ini lanjut dia mesin ADM sedang updgrede ke versi SIAK Terpusat yg terbaru 80.2.0.
Disdukcapil juga terus memudahkan pelayanan kepada masyarakat dengan bersinergi dengan sejumlah pihak.
Seperti yang dilakukan pada tanggal 3 dan 4 November 2022 lalu dengan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) terkait sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat, dan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi aparatur pelayanan Adminduk terpadu Distrik Mimika Barat, Mimika Tengah dan kelurahan se-Kabupaten Mimika.
Kegiatan itu dilaksanakan di salah satu hotel di Jalan Hasanuddin Timika, Papua.
Pelaksana Harian (Plh) Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda), Bapak Petrus Lewa Koten. S.H., M.Si., mewakili Bupati Mimika dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil atas penyelenggaraan Bimtek dan sosialisasi Adminduk ini.
“Bimtek ini sebagai langkah positif yang nyata, dalam rangka mensinergikan berbagai informasi perkembangan pembangunan, khususnya terkait pelayanan Adminduk di Kabupaten Mimika,” ungkap Petrus.
Dia menyebutkan hal tersebut selaras dengan berjalannya pembangunan, yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kependudukan, lanjut dia menjadi salah satu titik sentral pembangunan berkelanjutan, yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk tertib penyelenggaraan adminduk, tertib penyelenggaraan berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maupun pemberian akses kepada penduduk atas hak-haknya dalam pelayanan publik yang tepat guna dan tepat sasaran.
Pentingnya tertib penyelenggaraan adminduk dalam prosesnya terus dilakukan pembaruan pengelolaan untuk mendukung keberhasilan pembangunan.
Terutama untuk mendukung tiga program strategis nasional bidang kependudukan dan pencatatan sipil, yang merupakan reformasi mendasar dalam penyelenggaraan Adminduk, yang bermanfaat bagi efektivitas pelayanan publik, peningkatan keamanan negara, serta efektivitas perencanaan pembangunan.
Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, dalam rangka mewujudkan tertib menyelenggarakan kependudukan dalam skala nasional. Serta menjamin kepastian hukum, hak dan sipil penduduk, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Adminduk.
Tertib Adminduk, kata Petrus mengisyaratkan perlu adanya pelayanan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal prima yang menyeluruh.
Melalui momentum ini mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika mengajak seluruh jajaran Disdukcapil, Kasubag Paten Distrik, Admin Kelurahan, maupun seluruh jajaran yang terkait, agar menyukseskan penyelenggaraan tertib adminduk di Kabupaten Mimika. “Sekaligus melakukan terobosan-terobosan dalam rangka mengatasi permasalahan Adminduk selama ini,” pungkasnya.
Wartawan: Maia
Editor: Yosefina