JAKARTA, CARTENZNEWS.com-Berkaitan dengan sengketa atau permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), kini sudah ada 32 perkara yang dinyatakan dicabut atapun dinyatakan gugur.
32 perkara tersebut tinggal menanti pembacaan ketetapan yang disampaikan oleh MK dan berdasarkan Peraturan MK nomor 1 Tahun 2025, hal tersebut akan dibacakan pada tanggal 4 atau 5 Februari 2025.
Berkenaan dengan putusan Dismissal atas permohonan perselisihan hasil Pilkada di MK, pihak KPU RI berkeyakinan bahwa MK akan banyak menolak permohonan yang disampaikan oleh pemohon, karena apa yang telah ditetapkan oleh KPU di daerah sudah sesuai dengan prosedur atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga hasil perolehan suara pasangan calon itu memenuhi prinsip prinsip penyelenggaraan Pilkada, tidak hanya prinsip berkepastian hukum tapi juga prinsip akuntabilitas publik,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik di Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Ia menjelaskan, KPU sebagai penyelenggara Pilkada yang terikat pada prinsip profesional, apapun yang diputuskan oleh MK, KPU di daerah akan menghormatinya dan siap akan melaksanakan.
Misalnya nanti ada putusan yang menyatakan bahwa sebuah perkara atau permohonan masuk dalam persidangan selanjutnya, KPU di daerah akan siap lakukan pembuktian lebih lanjut, akan memberikan penjelasan dalam persidangan MK selanjutnya.
Berkaitan dengan jadwal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Presiden RI, dia tegaskan itu merupakan kewenangan penuh dari pemerintah karena hal tersebut menurut Undang-Undang Pilkada diatur dalam Aturan Presiden.
Kemudian berkenaan dengan putusan dismissal ataupun ketetapan MK atas permohonan perselisihan hasil Pilkada, pihaknya sebagai penyelenggara Pilkada fokus melaksanakan ketentuan yang harus dilaksanakan atau wajib dilaksanakan, khususnya KPU di daerah.
“Yaitu apabila nanti MK menolak permohonan para pemohon yang dituangkan dalam putusan dismisal, atapun mengabulkan permohonan pencabutan permohonan atau permohonan dinyatakan gugur yang dituangkan dalam ketetapan MK, maka KPU di daerah wajib melaksanakan dengan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih,” terangnya. (Red)