TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Memotret orang yang sedang tidur untuk bahan lucu-lucuan bisa dipidanakan.
Hal ini ditegaskan Praktisi Hukum, Sabar Ompu Sunggu, SH., MH dalam videonya yang beredar disejumlah akun media sosial.
Ia mengatakan jika seseorang melakukan apalagi menyebarkan foto atau video orang yang sedang tidur di sosial media atau di grup-grup WhatsApp, maka dapat dipidanakan berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE.
Dalam pasal itu ditegaskan setiap orang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dapat dihukum paling lama 12 tahun atau denda 12 miliar rupiah.
“Jadi hati-hati ya jika ingin bermain-main dengan orang lain yang sedang tertidur,” pesan Ketua DPC Peradi Jakarta Utara ini.
Wartawan/Editor: Yosefina