TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob (Omtob) berakhir pada Tahun 2023 ini, namun belum diketahui tanggal dan bulannya.
Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob ketika ditemui CARTENZNEWS.com di kediamannya, Kamis (19/10/2023).
Seharusnya, kata dia, masa jabatannya Omtob berakhir pada Tahun 2024, namun sesuai Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semua kepala daerah yang dipilih pada Pilkada 2018 berakhir pada 2023.
“Kalau kepala daerah di daerah lainnya sudah mengetahui, tapi kami belum tahu tanggal dan bulan pastinya,” ucap John.
Menurut John hal itu tidak menjadi masalah, hanya saja pihaknya perlu mengetahui secara jelas hak-hak dari kepala daerah dan wakil jika harus berkurang masa jabatannya.
“Sampai sekarang kami belum terima edaran atau petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.
Wartawan/Editor: Yosefina