TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mimika sebelumnya dipastikan berkahir pada 31 Desember 2024, namun karena sejumlah kepala daerah menang gugatan sehingga MK telah memutuskan bahwa masa jabata kepala daerah yang dilantik pada 2019 akan berakhir pada 2024. Begitu juga dengan pasang Bupati Mimika dan Wakil Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob (Omtob), masa jabatannya diperpanjang hingga September 2024.
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob mengakui awalnya ia juga ingin agar masa jabatan ini diperpanjang hinga September 2024 namun karena kondisi Pemerintahan Kabupaten Mimika yang carut marut saat ini, ia justru ingin agar masa jabatan Omtob segera berakhir pada 31 Desember 2023, sehingga situasi carut marut ini tidak semakin lama.
Namun karena keputusan MK masa jabatan diperpanjang, Omtob mau tidak mau masih harus bertugas selama kurang lebih delapan bulan, sehingga John megatakan mungkin Tuhan punya rencana agar ia berkesempatan memperbaiki kabupaten ini, termasuk tata kelola pemerintahan, birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
“Mungin Tuhan punya rencana yang lain. Kami dikasih waktu selama dalam delapan bulan lagi, saya coba berjuang perbaiki kabupaten ini, tata kelola pemerintahan, pelayanan masyarakat dan birokrasi yang sudah hancur-hancuran ini,” kata John di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jumat (22/12/2023).
Untuk itu, ia mengajak ASN berjuang bersamanya menata kembali pemerintahan dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
Ia berjanji akan mencoba memperbaiki pemeritahan yang dualisme yang dibuat oleh-oleh oknum yang mempunyai kepentingan, yang sudah ada dalam zona anyaman. “Oknum-oknum ini tidak mau kalau saya banyak terlibat dalam pemerintahan maka kepentingannya tidak terwujud,” ungkapnya.
John menyebutkan selama empat tahun menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika ia diam dengan segala kebijakan yang membuat situasi pemerintahan menjadi kacau balau, namun semakin dia diam kondisi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat justru semakin hancur. Sehingga ia menegaskan ia akan benar-benar menjankan tugasnya sebagai wakil bupati dalam delapan bulan ke depan ini.
“Saya sudah cukup lama diam tapi ternyata semakin saya diam, semakin kurang ajar. Dalam delapan bulan ke depan ini saya akan jalankan tugas sebagai wakil bupati. Sesuai Undang-Undang, tugas saya itu melakukan evaluasi pegawai, memberikan masukan kepada bupati, pelaksanaan pengawasan keuangan, pengawasan pembangunan dan pemeriksaan keuangan. Selama iani saya diam loh,” ujarnya.
Kemudian terkait roling yang dilakukan Bupati Mimika sebanyak empat kali setelah diaktifkan kembali usai proses hukum yang dijalani, menurut John BKN meminta klarifikasi hingga tanggal 22 Desember 2023 karena roling itu tidak sesuai aturan yang berlaku. Namun sampai saat ini tidak dilakukan klarifikasi sehingga ia sangat menyayangkan nasib pegawai yang dilantik.
“Kalau pembatalan roling tidak dilakukan pemerinatah daerah maka BKN yang melakukan pembatalan tapi ada resikonya, pegawai yang dilantik itu akan diblokir. Maka haknya seperti kenaikan pangkat sudah tidak bisa didapatkan, yang rugi itu ASN,” terangnya.
Untuk itu ia berpesan kepada ASN yang dilantik untuk mengundurkan diri dari jabatannya dan pengunduran diri ini tembusannya harus sampai di BKN.
“Kalau mau aman harus mengundurkan diri dan tembusan sampai ke BKN.” Pesannya.
Wartawan/Editor: Yosefina