TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Pihak Manajemen PT Freeport Indonesia telah menerbitkan memo resmi terkait tangapan final usulan serikat pekerja pada Selasa, 26 Maret 2024.
Poin-poin dalam isi memo tersebut yaitu, kenaikan upah pratama sebesar empat persen pada 1 April 2024 dan tiga persen pada 1 April 2025. Kenaikan bantuan pendidikan anak di luar daerah Kerja sebesar 10 persen. Satu kali pembayaran tunjangan hari tua sebesar Rp2juta sebelum dipotong pajak. Kenaikan tunjangan kerja gilir sebesar 25 persen, 36 persen dan 13 persen. Kenaikan bantuan biaya hidup di luar akomodasi perusahaan sebesar 10 persen. Kenaikan bantuan kacamata untuk pekerja atau buruh berupa kacamata sebesar Rp 200 ribu dan lensa sebesar Rp 100 ribu. Bantuan kacamata untuk tanggungan langsung diberikan satu kali dalam dua tahun. Kenaikan bantuan penggantian pengobatan dan perawatan gigi sebesar 33 persen. Kenaikan bantuan Ppmakaman sebesar 33 persen.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim perundingan PKB, Senior Vice Presiden Industrial Relation dan PAD PTFI, Demi Magai yang diampingi Senior Vice President Community Relation, Nathan Kum di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Dalam rilis yang diterima CARTENZNEWS.com tadi siang, Demi Magai menjelaskan sebagaimana telah disepakati dalam tata tertib perundingan, tim perunding serikat pekerja atau buruh dan tim perunding pengusaha telah memulai perundingan dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), termasuk pembahasan Pedoman Hubungan Industrial (PHI).
Perundingan telah dimulai sejak tanggal 26 Februari 2024 diikuti oleh tiga serikat pekerja yakni Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PTFI, Federasi Pertambangan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK FPE KSBSI) PTFI dan Serikat Pekerja Mandiri Papua (SPMP) PTFI.
Perundingan ini dijadwalkan selesai pada tanggal 26 Maret 2024. Hal ini dimaksudkan agar PKB baru bisaberlaku efektif pada 1 April 2024.
”Pada tanggal 19 Maret 2024, tim manajemen telah menyampaikan tanggapan final atas proposal usulan kenaikan upah pokok dan benefit dari tim serikat,” ungkapnya.
Dari hasil tanggapan final yang disampaikan pihak Manajemen PTFI pada tanggal 19 Maret 2024 tersebut, satu Serikat yakni SPMP-PTFI telah menyampaikan persetujuan atas tanggapan final tim manajemen.
“Hingga hari terakhir perundingan 26 Maret 2024, wakil SPSI-PTFI dan wakil SBSIPTFI dalam tim serikat meminta perundingan lanjutan membahas tambahan kenaikan atas tiga poin tersebut di atas dan dua poin materi perundingan lainnya, serta enam poin yang tidak diatur dalam dan bukan merupakan materi perundingan PKB,” jelas Demi.
Meski dua serikat belum menandatangani kesepakatan, Demi Magai menjelaskan kesepakatan harus tetap dilakukan.
Hal ini kata dia agar tidak menunda peningkatan benefit terhadap pekerja atau buruh, terutama terhadap kenaikan upah pekerja Pratama, sambil pihaknya terus melanjutkan komunikasi dengan semua wakil tim serikat.
Sehingga, tanggal 26 Maret 2024 tim manajemen dan wakil SPMP dari tim serikat telah menyepakati suatu kesepakatan perundingan PKB merangkum poin-poin kesepakatan kenaikan benefit dan memberlakukan kenaikan benefit tersebut mulai 1 April 2024.
“Kami berharap wakil SPSI dan SBSI dalam tim serikat dapat segera turut menandatangani kesepakatan perundingan PKB tersebut,” pungkasnya.
Wartawan/Editor: Yosefina