TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Pihak Lembaga Musyawara Adat Suku Moni Selatan (Lemasmos) menegaskan PT Karya Bela Vita sebagai perusahaan yang akan mengelola perkebunan kelapa sawit di Jalan Trans Papua Timika-Nabire, yang sebelumnya dikelola PT PAL harus memiliki kesepakatan yang jelas dengan pemilik hak ulayat dan izin lengkap dari pemerintah.
Perwakilan Lemasmos, Jerry Diwitau, S.IP., M.Sos menegaskan PT Karya Bela Vita tidak boleh seperti PT. Pal yang sangat mengecewakan masyarakat pemilik hak ulayat di wilayah tersebut yakni masyarakat Moni Selatan dan Kamoro, karena tidak memenuhi janji-janjinya sehingga harus berhenti mengelolah perkebunan sawit itu.
“Waktu itu sebelum beroperasi pihak PT PAL janji kepada masyarakat pemilik hak ulayat untuk membangun perumahan, air bersih tempat ibadah, membiayai kebutuhan pendidikan dan kesehatan, tapi semuanya itu omong kosong belaka,” kata Jerry kepada CARTENZNEWS.com di Timika, Kamis (25/5/2023).
Jerry menyebutkan lahan yang ada di wilayah itu seluas 38 ribu hektar yang menjadi HGU PT.PAL dan sudah dibuka untuk perkebunan sawit seluas 15 ribu hektar, namun ia menegaskan tidak boleh lagi dibuka sisa lahan seluas 23 ribu hektar itu.
“Perusahaan fokus kelolah yang sudah dibuka dan bangun pabrik karena pengalaman sebelumnya, selama ini kelapa sawit dipanen tapi hasil panen dibuang karena tidak ada pabrik dan juga tidak ada izin kirim,” ujarnya.
Jerry yang juga sebagai Tokoh Masyarakat Adat Suku Moni Selatan mengingatkan agar dalam pengurusan izin Amdal harus melibatkan masyarakat adat. Perusahaan harus mempunyai kesepakatan terkait Amdal bersama masyarakat pemilik hak ulayat.
“Sebelum itu jangan ada kegiatan di lokasi kebun kelapa sawit, baik itu kegiatan kecil maupun kegiatan besar. Jikalau kegiatan berjalan tanpa kordinasi dengan pihak Lemasmos dan tidak ada kesepakatan terkait Amdal maka kami akan tutup akses masuk keluar kebun kelapa sawit,” tegasnya.
Wartawan/Editor: Yosefina