TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob mengapresiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika yang membuat inovasi pojok nongkrong sistem perijinan terpadu atau yang disingkat Si Pinter untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Apresiasi ini disampaikan saat melaunching pojok nongkrong Si Pinter di Pusat Kuliner Pasar Sentral Timika, Selasa (22/11/2022) siang.
Dia mengatakan pemerintah terus berupaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai inovasi. “Saya selalu memberikan apresiasi kepada bapa ibu sekalian yang memiliki inovasi-inovasi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau membrikan pendekatan pelayanan, sehingga bentul-betul kita ini sebagai pelayan bukan yang mau dilayani,” kata Johannes.
Diharapkan agar semua pimpinan OPD mempunyai inovasi kreativitas dalam pelayanan kepada masyarakat dan terus memperbaiki kinerja.
“Hari ini satu disini, besok kita buat dimana mana sampai ke kampung. Semua masyarakat dilayani dengan baik. Kita berusaha mendekatkan pelayanan agar memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu jauh datang ke kantor untuk mengurus izin,” katanya.
“Tahun depan kita harus punya Mall PTSP, Mall publik agar semua dapat merasakan pelayanan dan merasa pemerintah ada,” lanjut Johannes.
Dikatakan, dalam berusaha dapat dilakukan perorangan dengan mengurus nomor izin berusaha (NIB), hingga kini di Kabupaten Mimika telah tercatat lebih dari 2000 warga yang mempunyai NIB.
“Semua pengurusan tidak ada biaya. Kalau ada yang minta biaya lapor ke saya. Biar kita pangkas semua yang melakukan pungutan liar,” ucapnya.
Sementara itu Sekretaris DPMPTSP, Betriks Pademme yang juga sebagai ketua panitia kegiatan dalam laporannya menyebutkan DPMPTSP Kabupaten Mimika merupakan lembaga yang memegang peran dan fungsi strategis dibidang penyelenggaraan pelayanan perzinan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah.
“DPMPTSP Kabupaten Mimika telah melayani 2.061 pemohon didaftarkan secara Online Single Submission (OSS) Mikro, UMK & Non UMK Serta Memberikan pendampingan NIB Kepada Pelaku Usaha, Data per April 2021 hingga November 2022 Melalui OSS RBA,” ujarnya.
Ia menjelaskan tujuan jangka panjang pojok nongkrong Si Pinter ini tersedianya perangkat lunak dalam mendukung terselenggaranya Pojok Nongkrong Si Pinter dan terwujudnya pelaksanaan pelayanan perizinan melalui pemanfaatan pojok nongkrong Si Pinter kepada seluruh masyarakat.
Dana pelaksanaan kegiatan tersebut dari DPA DDPMPTSP Tahun Anggaran 2022.
Pelayanan Si Pinter tersebut melayani setiap hari Selasa – Sabtu mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIT.
wartawan/Editor: Yosefina