TIMIKA, CARTENZNEWS.com- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika saat ini sedang disurvei akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS-DHP). Menurut Direktur RSUD Mimika, dr. Antonius Passulu, hasil survei akan diumumkan minggu depan. “Prosesnya sekitar satu minggu, baru diumumkan hasilnya,” ungkap dr. Antonius kepada CARTENZNEWS.com usai pembukaan kegiatan Survei Akreditas Rumah Sakit Standar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) yang digelar di ruang rapat RSUD Mimika pada Jumat (14/4/2023).
Dalam laporannya pada pembukaan kegiatan survei itu, dr Antonius menjelaskan akreditasi adalah suatu pengakuan kepada rumah sakit yang dinilai oleh suatu lembaga independen penyelenggara akreditasi (LIPA) yang ditunjuk pemerintah sesuai Permenkes Nomor 12 Tahun 2022, bahwa rumah sakit tersebut telah memenuhi standar pelayanan yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan.
Mandat dari Pemerintah Republik Indonesia kepada rumah sakit di seluruh Indonesia untuk senantiasa meningkatkan mutu pelayanan melalui suatu proses akreditasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, pada pasal 40 yang menyatakan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan maka rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali.
Sepanjang sejarah beroperasinya RSUD Mimika sejak Tahun 2008, telah dilakukan akreditasi sebanyak dua kali yaitu Tahun 2012 oleh LIPA Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk standar akeditasi versi 2007 dengan hasil lulus tanpa syarat untuk lima pelayanan. Selanjutnya Tahun 2018 oleh LIPA KARS untuk standar akreditasi versi 2012 dengan hasil lulus paripurna.
Setelah tertunda hampir dua tahun karena Pandemi Covid 19, maka pada hari ini dilakukan proses survei akreditasi rumah sakit di mana akreditasi kali ini merupakan yang ketiga untuk RSUD Mimika dan telah dilakukan persiapan sebagai upaya kembali mendapatkan pengakuan untuk pemenuhan standar, sebagaimana standar yang telah ditentukan oleh pemerintah sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit yang terdiri dari empat kelompok standar dan 16 bab.
Kelompk standar yang dimaksud yakni manajemen rumah sakit yang terdiri atas tata kelola rumah sakit, kualifikasi dan pendidikan staf, manajemen fasilitas dan keselamatan, peningkatan mutu dan keselamatan pasien, manajemen rekam medik dan informasi kesehatan, pencegahan dan pengendalian infeksi serta pendidikan dalam pelayanan kesehatan.
Berikut kelompok pelayanan yang berfokus pada pasien terdiri dari akses dan kontinuitas pelayanan, hak pasien dan keterlibatan keluarga, pengkajian pasien, pelayanan dan asuhan pasien, pelayanan anestesi dan bedah, pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat, komunikasi dan edukasi.
Kelompok selanjutnya sasaran keselamatan pasien, yakni kelompok program nasional yang meliputi peningkatan kesehatan ibu dan bayi, penurunan angka kesakitan tuberkulosis/TBC, penurunan angka kesakita HIV-AIDS, penurunan prevalensi stunting dan wasting, serta pelayanan keluarga berencana rumah sakit.
Keseluruhan standar akreditasi rumah sakit versi 2022 terdiri dari 2026 standar dan 789 elemen penilaian.
Persiapan yang dilakukan dengan tujuan dapat menyukseskan akreditasi RSUD Mimika dimulai dengan pemilihan LIPA dimana untuk akreditasi yang ketiga ini pihak RSUD Mimika telah bekerja sama dengan LARS-DHP.
Kemudian pemenuhan standar akrditasi rumah sakit dengan melengkapi dokumen regulasi, kebijakan, panduan/pedoman , standar prosedur operasional, Juknis dan lain-lain. Selain itu memenuhi standar faslitas sesuai ketentuan yang berlaku, melakukan self asessmen, melakukan penilaian dan pemenuhan standar pelayanan minimal rumah sakit, standar mutu pelayanan nasional rumah sakit dan standar mutu lokal rumah sakit.
Persiapan selanjutnya bimbingan dan pelatihan, yakni mengikuti bimbingan secara daring persiapan akreditasi oleh LARS-DHP, menyelenggarakan bimbingan akreditasi secara luring pada tanggala 15 dan 16 Februari 2023 serta menyelenggarakan pelatihan internal untuk karyawan RSUD Mimika, survei budaya keselamatan pasien pada Bulan Desember Tahun 2022.
Pihak RSUD juga melakukan kerja sama dengan instansi yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, pusat kesehatan masyarakat dan rumah sakit di wilyah Kota Timika dan lembaga lainnya.
Dijelaskan manfaat yang bisa didapatkan oleh pemerintah Kabupaten Mimika, masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan dan pegawai yang bekerja di RSUD Mimika dari pelaksanaan proses akreditasi ini adalah, RSUD Mimika akan memiliki sistem tata kelola rumah sakit yang baik, peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan peningkatan keselamatan kerja di lingkungan RSUD. Selain itu ikut menyukseskan program nasional untuk peningkatan kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana serta turut serta dalam mengatasi masalah wasting-stunting, TBC dan HIV di Mimika.
“Kami berharap bahwa persiapan yang telah kami lakukan selama ini dapat memenuhi standar pelayanan rumah sakit sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata dr Antonius.
Ia menyebutkan pelaksanaan survei akreditasi selama dua har ini merupakan bagian dari keseluruhan pelaksanaan survei akreditasi yang dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama survei dokumen yag telah dilakukan secara daring pada Selasa 11 April 2023 dan saat ini akan dilakukan survei lapangan pada tanggal 14-15 April 2023.
Dalam kesempatan itu ia mengucapkan terima kasih kepada Plt Bupati Mimika selaku pemilik RSUD Mimika yang telah berkenan hadir dan mendukung penuh terselenggaraanya survei akreditasi.
Terima kasih juga diucapkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dan jajarannya atas kerja samanya.
Dokter Antonius juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Surveior LARS DHP dan jajaran manajemen RSUD Mimika, seluruh panitia akreditas, ketua dan anggota Pokja akreditasi serta seluruh pegawai RSUD Mimika untuk kerjasama dalam persiapan survei akreditasi. “Saatnya kita sekarang akan dinilai secara langsung semoga kerja keras kita semua dapat membuahkan hasil yang maksismal dan lebih penting adalah hasil dari akreditasi ini dapat menjadi pedoman dalam mengimplementasikan pelayanan yang bermutu kepada pasien,” ucapnya.
Sementara itu perwakilan LARS DHP, dr. Ety Retno Setyowati dalam sambutannya mengatakan, pihaknya telah melakukan kegiatan secara daring dengan pihak RSUD Mimika untuk melihat dokumen dan menurutnya persiapan pihak RSUD Mmika sudah luar biasa.
Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah Peningkatan Mutu Keselamatan Pasien (PMKP) di RSUD Mimika yang sudah sangat luar biasa.
“PMKP ini merupakan potret dari rumah sakit, PMKP dapat terjaga demikian artinya bahwa teman-teman yang ada disini memberikan pelayanan sangat bermutu dan tentunya pasien yang berobat merasa aman,” ungkapnya.
Iapun mengapresiasi Tim PMKP RSUD Mimika yang meskipun berada di ujung Timur Indonesia namun memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang luar biasa. Akan tetapi ia mengingatkan untuk tetap meningkatkan pelayanan.
Selanjutya Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutannya mengungkapkan akreditasi yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan mutu sesuai dengan Undangn-Undang nomor 44 Tahun 2009.
“Dalam survei ini kalau ada kurang-kurangnya sampaikan saja agar kita lebih baik. Harapan kita ke depan RSUD Mimika dapat menjadi rumah sakit rujukan di wilayah Papua dan menjadi rumah sakit unggulan di Indonesia Timur,” ucap Johannes.
Usai menyampiakan sambutan Johannes membuka kegiatan itu yang ditandai dengan pemukulan tifa.
Acara kemudian ditutup dengan foto bersama dan penandatanganan dukungan tehadap komitmen bersama manajemen dan seluruh pegawai RSUD Mimika untuk peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien melalui akreditasi rumah sakit.
Wartawan/Editor: Yosefina