JAKARTA,CARTENZNEWS.COM-Kuasa Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebutkan Lukas Enembe menolak meminum obat-obatan yang diberikan dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
“Saat kami tim kuasa hukum mengunjungi klien kami, Pak Lukas, Selasa (21/3) siang, beliau menolak mengkonsumsi obat-obatan yang diberikan dokter KPK karena selama ini beliau merasa tidak ada perubahan sedikitpun,” kata pria yang akrab disapa Bala Pattyona ini dalam rilis yang diterima CARTENZNEWS.com, Selasa (21/2023).
Petrus bersama kuasa hukum Enembe seperti OC Kaligis, Cyprus A Tatali, Cosmas Refra, dan Antonius Eko Nugroho menerima surat pernyataan penolakan minum obat, yang dibuat dan ditandatangani kliennya, Lukas Enembe sendiri.
“Dalam surat pernyataan tersebut, Pak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK. Pak Lukas merasa tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya sejak beliau meminum obat yang disediakan dokter KPK. Kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih,” lanjut Bala Pattyona.
Selain menolak minum obat, ujar Bala Pattyona, kliennya Lukas Enembe meminta agar dirawat di rumah sakit untuk mengobati sakitnya. Lukas meminta agar ia diijinkan berobat di Singapura. Pasalnya yang sangat paham dan mengerti sakit beliau adalah dokter-dokter di Rumah Sakit Mount Elisabeth Singapura.
“Saya ini orang sakit yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit dan bukan ditempatkan di Rutan KPK,” ujarnya.
Surat penolakan Enembe tersebut ditujukan juga kepada pimpinan KPK, penasehat hukum, dokter KPK di Jakarta dan sudah pula diserahkan kuasa hukum Enembe ke bagian penerimaan surat KPK hari ini.
Wartawan/Editor: Yosefina