TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Pihak KPU Mimika menetapkan tiga Pasangan Calon (Paslon) pada Pilkada 2024 yakni, Johannes Rettob-Emanuel Kemong (Joel), Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi (MP3) dan Alex Omaleng-Yusuf Rombe (Aiye).
Acara penetapan yang dilakukan di Kantor KPU Mimika pada Mingggu (23/9/2024) dipimpin Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, didampingi Koordinator Divisi Teknis, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Koordinator Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma dan Koordinator Divisi SDM dan Humas KPU, Delince Somou.
Penetapan itu dtandai dengan penyerahan SK dari pihak KPU Mimika kepada petugas penghubung dari tiga Paslon dan juga kepada pihak Bawaslu Mimika.
Sebelum penetapan, sudah dilalui berbagai tahapan termasuk tanggapan masyarakat.
Menurut Koordinator Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma, ada beberapa tanggapan masyarakat yang masuk dan itu terpolarisasi kepada dua calon.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan juga mengkaji dokumen yang disampaikan oleh pelapor maupun terlapor pada saat klarifikasi.
Kajian juga dilakukan dengan konsultasi ke pimpinan tertinggi. Tugas KPU hanya mencari kebenaran formil, tidak dalam posisi melakukan investigasi. Pihakny cukup memanggil pihak-pihak terkait mengklarifikasi dokumen, sebatas itu. Ketika sudah mendapatkan kebenaran data yang dikeluarkan dari instansi tertentu, itu sudah cukup.
Hasil kajian dan klarifikasi kemudian jadi dasar bagi KPU Mimika untuk melakukan pleno tertutup penetapan pasangan calon.
“Artinya enam calon yang kami teliti dokumen administrasinya semua kami anggap benar dan memenuhi syarat sehingga tanggal 22 September kami sudah menetapkan tiga pasangan calon,” ucapnya.
Hiro menegaskan, pihaknya tidak pernah menyampaikan secara terbuka tentang pelapor atau pengadu.
Masyarakat mengadukan calon tertentu, tdak pernah dibuka ke publik. “Jadi jika ada media yang tulis terkait pihak yang mengadu silahkan tanya pada media yang bersangkutan,” tegasnya.
Jika setelah penetapan ini ada yang belum puas, maka mekanismennya telah berbeda, ruanganya berbeda.
Mekanisme selanjutnya di ruang sengketa karena sudah sebagai calon, sehingga ada obyek sengketa. Obyek sengketa adalah SK penetapan.
“Jadi kalau laporan itu masuk masih berkaitan dengan Paslon maka kami akan klarifikasi dan pertimbangkan, tetapi laporan yang masuk di luar dari substansi dokumen syarat administrasi yang ada di dalam pasal 20 sampai 33, itu tidak menjadi pertimbangan bagi kami untuk melakukan penetapan,” ucapnya. (Red)