TIMIKA, CARTENZNEWS.com-KPU Kabupaten Mimika menggandeng pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk mengingatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait konsekuensi hukum yang akan diterima jika melakukan pelanggaran administrasi dan kode etik.
Penjelasan terkait hal ini dikemas dalam giat Penguatan Kapasitas Badan Ad Hoc KPU Mimika untuk Pilkada Tahun 2024 di Hotel Horison Diana, Sabtu (12/10/2024).
Untuk kegiatan pada hari Sabtu itu, diikuti PPS dari enam distrik dalam kota yakni, Distrik Mimika Baru, Wania, Kuala Kencana, Mimika Timur, Kwamki Narama dan Distrik Iwaka.
Pemateri dari pihak Sentra Gakumdu yang hadiri yakni dari Bawalsu Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika dan perwakilan dari Polres Mimika.
Selain itu materi disampaikan juga oleh pihak KPU dan perwakilan dari Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika.
Koordinator Divisi SDM dan Humas KPU Mimika, Delince Somou ditemui usai kegiatan itu berharap semua materi yang telah diterima dipahami dengan baik dan dijalankan sesuai aturan yang berlaku di negara ini. “Jangan bekerja di luar aturan agar terhindari dari sanksi hukum,” pesannya.
Sementara Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma Ladoangin menjelaskan kegiatan penguatan kapasitas untuk PPS dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama untuk enam distrik dalam kota, dua sesi berikutnya untuk pesisir dan pegunungan. Tujuan yang mau capai dari kegiata aini adalah PPS bisa memahami tuganya, fungsi dan wewenang, kemudian mereka juga tahu konsekuensi hukum jika melakukan pelanggaran adminsitrasi dan pelanggaran kode etik. ”Setelah mereka tahu konsekuensi hukum kita berharap mereka takut untuk melakukan pelanggaran,” ucap Hiro.
Wartawan/Editor: Yosefina