TIMIKA,CARTENZNEWS.Com –Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai mengapresiasi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob karena kehadirannya pada kegiatan Sosialisasi Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Dinas Kominfo Kabupaten Mimika pada salah satu hotel di Jalan Cenderawasih SP2, Timika, Senin (7/11/2022).
“Ini merupakan bukti komitmen pimpinan daerah terhadap implementasi Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Mimika,” ucapnya.
Wilhelmus juga mengapresiasi kehadiran kelompok informasi masyarakat (KIM) pada kegiatan tersebut.
Menurutnya KIM inilah yang menjadi garda terdepan dalam mengkampanyekan diseminasi keterbukaan informaai publik di wilayah Mimika. Kelompok ini juga yang menangkal hoax atau informasi yang tidak benar.
“Saya minta pada Bapak Kadis Kominfo agar KIM diberdayakan dan difasilitasi agar benar-benar berjalan dengan baik, sehingga diseminasi keterbukaan informasi publik benar-benar mengakar di masyarakat kita,” ujarnya.
Apresiasi juga ia sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika karena mendorong keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang ada.
Di era transparansi atau keterbukaan informasi seperti saat ini, lanjut dia badan publik atau pemerintah wajib melaksanakan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sehingga masyarakat bisa memperoleh informasi publik.
“Undang-Undang ini diharapkan berdampak besar, memberikan legitimasi dari badan publik untuk melakukan transparasni dan akuntabilitas, yang mencakup hak-hak masyarakat untuk mengontrol dan mengakses informasi tentang kinerja badan publik serta pejabat publik,” harapnya.
Mantan Anggota DPRD Mimika ini menyebutkan hak atas informasi publik sangat penting karena makin terbuka penyelenggara pemerintahan untuk diawasi oleh masyarakat, maka penyelenggaraan pemerintahan tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan.
Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan dengan peningkatan kualitas partisipasi masyarakat. Dalam proses pengambilan keputusan, partisipasi masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.
Begitu pentingnya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan atau dalam apapun, sehingga keterbukaan informasi publik sebagai landasan hukum bagi hak setiap orang dalam memperoleh informasi.
Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu dan dengan cara sederhana. Pengecualian bersifat terbatas dan ketat. Kewajiban badan publik pula untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Untuk itu Wilhelmus yang juga sebagai Anggota DPRD Papua ini menitipkan pesan kepada Plt Bupati Mimika agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib dilakukan di setiap badan publik, karena badan publik mengelola anggaran yang bersumber pada APBN, APBD, sumbangan masyarakat atau bantuan luar negeri.
“Sehingga setiap badan publik wajib membentuk PPID, karena setiap ada sengketa informasi publik di Komisi Informasi, PPID yang hadir di setiap sidang. PPID ini pula yang menangkal berita hoaks atau informasi yang menyudutkan pemerintah. Di Indonesia satu-satunya lembaga yang berhak menangani sengketa informasi publik adalah Komisi Informasi,” sebutnya.
Mengakhiri sambutannya, mengajak semua yang hadir untuk mengucapkan kalimat ‘Sa berhak tahu. Ko berhak tahu. Mari kitorang bangun budaya transparansi di Tanah Papua’.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mimika, Hilar H. Limbong Allo, S. Sos., M. Si yang juga sebagai ketua panitia kegiatan, dalam laporannya mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yakni Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi.
Maksud dan tujuan kegiatan itu mendukung pemerintah pusat mewujudkan good governance hingga ke lingkup pemerintah daerah, keterbukaan informasi publik lewat layanan aduan masyarakat, baik secara manual maupun secara online, terlaksananya sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik oleh Diskominfi. Serta terjalinnya sinkronisasi yang baik antar OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
“Kegiatan itu juga bertujuan mewujudkan sinergitas antar OPD dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan informasi dan data yang dibutuhkan oleh masyarakat. Serta terjalinnya koordinasi yang baik antar Pemkab dengan pihak swasta dalam memberikan informasi publik,” ujarnya.
Pada hari kedua kegiatan yakni hari ini, Selasa (8/11/2022) diadakan sosialisasi dan pelatihan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Pemkab Mimika.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Septinus Timang, S. Sos., M. H., sejumlah pimpinan atau perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ), Wakil Ketua KI Papua, Andriani Wally, sekaligus sebagai Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
Wartawan: MAIA
Editor: YOSEFINA